Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/10/2019, 08:56 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI West Papua) Surya Anta Ginting sempat menderita sakit saat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Informasi tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Argo mengatakan, Surya mengalami sakit pada telinga kanannya sehingga tidak dapat mendengar.

Oleh karena itu, Surya telah mendapatkan perawatan dari tim dokter Kepolisian.

Baca juga: Polda: Gangguan Pendengaran Surya Anta Ditangani Tim Medis Polisi

"Pada Selasa tanggal 8 Oktober 2019 pukul 11.00, hasil pengecekan tehadap keluhan sakit pada telinga kanan karena adanya luka dan sudah diberikan tindakan medis oleh tim dokter," kata Argo dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2019).

Menurut Argo, penyidik memandang Surya belum memerlukan bantuan medis dari luar. Saat ini, kondisi Surya mulai membaik sejak diberikan obat-obatan sesuai resep dokter.

"Selanjutnya diberikan obat antibiotik Mefenamic Acid 500 mg, diminum 3x1 sehari, dan obat tetes Otopain 2 kali sehari 5 tetes untuk telinga kanan," ujar Argo.

Permintaan dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya

Atas kondisi kesehatan yang sempat memburuk, kuasa hukum Surya, Michael Himan, meminta kliennya dipindahkan untuk ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

Michael berharap kondisi kesehatan Surya dapat pulih kembali jika dipindah dari Mako Brimob.

Baca juga: Surya Anta Minta Dipindahkan Rutan Mako Brimob ke Rutan Polda Metro Jaya

"Berharap dia bisa segera dipindahkan dari ruangan pintu tertutup rapat ke sel lain seperti lima kawan lainnya. Semoga dia dapat segera dipindahkan sebab kalau ditempatkan di ruangan tertutup, (Surya) tidak bisa tidur dengan baik karena panas," kata Michael.

Menanggapi permintaan itu, Argo mengatakan, pemindahan penahanan Surya merupakan kewenangan penyidik. Selain itu, Argo menambahkan, Surya pun telah mendapat perawatan medis sesuai prosedur selama ditahan di Mako Brimob.

"Pemindahan tahanan ke Rutan lain merupakan wewenang Dir Tahti (Polda Metro Jaya) dan penyidik," ujar Argo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian...'

"Mama Mau Pergi Demo Dulu, demi Masa Depan Kalian..."

Megapolitan
Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Ada 8 Kasus DBD di RSUD Tamansari, 6 Pasien di Antaranya Anak-anak

Megapolitan
Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Pengedar Titipkan Narkoba ke Tahanan yang Lagi Sidang di PN Depok

Megapolitan
Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Bandar Tembakau Sintetis di Pesanggrahan Terbongkar, Berpindah-pindah Sebelum Akhirnya Pengguna Ditangkap

Megapolitan
Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Berkas Perkara Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Dilimpahkan ke Kejaksaan, tetapi Belum Lengkap

Megapolitan
Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Angkot Listrik Bakal Mengaspal di Kota Bogor, Dishub Bakal Seleksi Calon Sopir

Megapolitan
Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep 'Green Ramadhan' demi Lestarikan Lingkungan

Dinas LH DKI Imbau Warga Terapkan Konsep "Green Ramadhan" demi Lestarikan Lingkungan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Tarif Tol Jakarta-Cirebon untuk Mudik Lebaran 2024

Megapolitan
Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Brankas Beserta Isinya Dirampok, Warga Ciracas Kehilangan BPKB hingga Logam Mulia

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Rusak, Pengamat: Merusak Budaya Berjalan Kaki

Megapolitan
JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

JPO Depan Kampus Trisakti Sempat Bolong, Pengamat: Mengabaikan Prinsip Memanusiakan Pejalan Kaki

Megapolitan
Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Rumah di Ciracas Dibobol Maling, Isi Brankas Senilai Rp 150 Juta Raib

Megapolitan
Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Jadwal Mundur, Uji Coba Lima Angkot Listrik di Bogor Dimulai Awal April

Megapolitan
Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Rumah Kos di Jagakarsa Jadi Tempat Produksi Tembakau Sintetis Selama 3 Bulan

Megapolitan
Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Meski Jadi Korban Main Hakim Sendiri, Pengemudi Ford Ecosport yang Mabuk Tetap Ditilang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com