JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Fahtoni, menolak eksepsi Habil Marati, terdakwa penguasaan senjata api illegal.
Fathoni mengatakan, dakwaan terhadap Habil Marati telah tersusun secara lengkap dan jelas. Dalam dakwaan telah diulas peran masing-masing terdakwa mulai dari perencanaan pembelian senjata api, pembelian senjata api, hingga pemberian dana untuk membeli senjata api illegal.
“Jika membaca dakwaan sudah jelas peran masing-masing terdakwa baik menyuruh dan membeli senjata api, membantu membeli senjata api, mencari, membeli senpi dan sampai menjual senjata api sehingga dapat disimpulkan dakwaan itu jelas dibuat dengan lengkap,” ujar Fahtoni saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019).
Menurut Fahtoni, dakwaan telah merinci bagaimana terdakwa berencana untuk membeli senjata illegal itu.
Baca juga: Kepada Majelis Hakim, Habil Marati Protes Harus Pakai Rompi Tahanan
Karena itu, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menolak eksepsi terdakwa.
“Menyatakan kalau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum tidak dapat diterima atau ditolak,” ucapnya.
Habil Marati seusai sidang menyatakan, jawaban jaksa tidak menjelaskan syarat formil dakwaan terhadapnya.
“Dakwaan itu jelas tidak mampu menjawab bahwa senjata itu maupun uang 500.000 dollar itu bukan punya saya,” kata Habil.
Bahkan, menurut dia, tanggal penangkapan dirinya dalam dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya.
“Saya ditangkap 29 Mei tapi jaksa bilang saya ditangkap 21 Mei karena terdakwan lain (Iwan) ditangkap (pada) tanggal sama. Itu udah salah fatal,” ujar dia.
Habil didakwa telah menguasai senjata api ilegal. Ia disebut menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam.
Habil didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Habil dinilai melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara dakwaan kedua, ia didakwa melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.