BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bekasi menghapus sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), guna mendongkrak pendapatan daerah dari pajak.
Kebijakan itu berlaku sejak 1 Oktober 2019 hingga 31 Desember 2019 dan sesuai dengan Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 Tahun 2019.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi Aan Suhanda, Kamis (10/10/2019), mengatakan, penghapusan sanksi itu juga untuk mempercepat pencapaian target penerimaan pajak pada Desember 2019.
Baca juga: Pemkot Luncurkan Aplikasi Tangsel Pay, Warga Bisa Bayar Pajak dan Retribusi secara Online
"Dalam rangka percepatan target penerimaan (akhir tahun) perlu menetapkan Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 berupa bunga dan denda yang terutang," kata Aan Suhanda.
penghapusan sanksi itu juga untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam hal pembayaran.
Per 10 Oktober ini capaian PBB-P2 sudah mencapai Rp 445,6 milyar atau 74, 31 persen.
"Capaian PBB tahun ini sudah bagus sekali dibanding tahun 2018 di periode yang sama. Dari target Rp 599 miliyar pada posisi sekarang, realisasi hari ini sudah mencapai 74,31 persen atau Rp 445,6 Miliar. Sedangkan pada tahun 2018 di akhir bulan Desember capaiannya di angka Rp 417 milyar," kata Aan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.