Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Info dari Masyarakat, Polisi Tangkap 2 Pengedar Sabu di Tambora

Kompas.com - 10/10/2019, 22:48 WIB
Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar,
Jessi Carina

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat kepolisian dari Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 2 pria berinisial H (25) dan FE (31) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu.

Kapolsek Tambora Kompol Iver Son Manossoh mengatakan penangkapan terjadi pada Kamis siang (10/09/2019).

Proses penangkapan dilakukan berdasarkan adanya informasi masyarakat. Berdasarkan informasi yang dimaksud, sebuah rumah kost wilayah RW012, Pekojan, diduga menjadi tempat bertransaksi dan pengunaan narkoba.

Dari laporan tersebut, Panit Narkoba Iptu Yugo Pambudi melakukan penyelidikan dan observasi wilayah sekitar rumah kost.

Usai melakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran info tersebut, petugas langsung mendobrak pintu kost dan mengamankan H.

Baca juga: Kisah Jumat, Pemilik 350 Gram Sabu yang Ditangkap Hari Jumat

Dari penggerebekan, petugas menemukan 4 paket kecil sabu yang disimpan dalam kotak permen dengan berat sekitar 0,66 gram.

Dari hasil penelusuran, tersangka mengatakan bahwa sabu tersebut didapatkan dari FE(31) yang berada di sekitar Pejagalan, Penjaringan Jakarta Utara.

Petugas pun langsung bergerak melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan FE(31) beserta narkotika jenis sabu, berat sekitar 7,18 gram, yang disembuyikan dalam helm warna oranye.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan petugas di Polsek Tambora untuk penyidikan lanjut.

Baca juga: Karena Persoalan Sabu, Seorang Pria Dikeroyok Rekannya hingga Tewas

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Supriyatin menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 7,74 gram dari kedua pelaku, 1 timbangan eletrik, 2 buah HP, dan satu helm warna oranye.

"Tersangka sudah diamankan Polsek Tambora guna penyelidikan lebih lanjut dan dari tersangka juga positif menggunakan narkoba," ucap Supriyatin saat dihubungi, Kamis.

Dari hasil kejahatannya, dua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114 sub Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com