JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Perhimpunan Jiwa Kesehatan, Yeni Rosa mengatakan, pihaknya memberi dua syarat perdamaian antara komunitasnya dengan BPJS Kesehatan.
Hal itu terkait postingan BPJS Kesehatan di akun media sosialnya soal Joker.
“Ya kami akan berdamai kalau dua syarat nantinya terpenuhi oleh BPJS Kesehatan,” ujar Yeni Rosia di Kantor BPJS Kesehatan, Letjand Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).
Sebelumnya BPJS Kesehatan disomasi oleh komunitas organisasi peduli kesehatan jiwa yang terdiri dari ODGJ/penyandang disabilitas mental (PDM), termasuk Komunitas Perhimpunan Jiwa Kesehatan.
Baca juga: Usai Terima Somasi, BPJS Kesehatan Hapus Foto Joker di Facebook
Unggahan BPJS Kesehatan yang berlatar belakang Joker dianggap membuat stigma masyarakat memandang bahwa orang yang memiliki gangguan jiwa berbahaya bahkan berpotensi berbuat jahat.
Ada dua syarat yang harus dipenuhi BPJS. Pertama, BPJS Kesehatan harus mengunggah klarifikasi kepada masyarakat tentang iklan Joker tersebut.
Sebab postingan itu dianggap memengaruhi stigma masyarakat terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
BPJS harus mengunggah permintaan maaf dan mengklarifikasi bahwa postingan mereka menyamakan orang gangguan jiwa dengan Joker itu keliru.
“Meskipun udah diturunkan oleh BPJS postingannya, tapi kan jejak digitalnya udah nyebar kemana-mana, udah di-forward pastinya. Artinya harus ada klarifikasi resmi oleh BPJS dan harus disebar ke semua media sosial yang mereka memiliki,” ujar Yeni.
Baca juga: Unggah Iklan Joker, BPJS Kesehatan Dianggap Buat Stigma bagi ODGJ
Kedua, komunitas organisasi kesehatan jiwa ijuga meminta BPJS Kesehatan selama tujuh hari kedepan melakukan kampanye melalui postingan yang bisa mengubah citra orang gangguan jiwa tak berbahaya.
Sebab, BPJS merupakan salah satu instansi pembentuk opini masyarakat.
“Kita berharap bahwa BPJS kedepannya akan menjadi leading centre untuk memperbaiki stigma dan sesegera mungkin di-upload lah klarfikasinya selama tujuh hari kedepan,” katanya.
Yeni menganggap pentingnya peringatan dan pembahasan dengan BPJS Kesehatan terkait iklan Joker yang dipostingnya.
Sebab dengan postingan itu, BPJS Kesehatan bisa dianggap membuat stigma bahaya pada orang yang alami gangguan jiwa.
“Kenapa kemudian BPJS ini mengeluarkan statement itu kita anggap penting karena BPJS ini kan lembaga negara. Kalau dia mengatakan orang gangguan jiwa tidak dikasih obat bisa jadi Joker. Maka nantinya masyarakat akan menganggap itu sebagai legitimasi dari negara bahwa betul orang dengan gangguan jiwa itu berbahaya dan bisa jadi joker,” ucapnya.
Baca juga: Perhimpunan Jiwa Kesehatan Imbau Masyarakat Tak Terpengaruh Iklan BPJS Kesehatan soal Joker