JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menetapkan seorang tersangka terkait kasus penculikan dan penganiayaan pegiat media sosial yang juga relawan Joko Widodo saat Pilpres 2019, Ninoy Karundeng.
Hingga Jumat (11/10/2019), polisi telah menetapkan 14 tersangka terkait penganiayaan dan penculikan Ninoy.
Salah satu tersangka adalah Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar.
Sebanyak 13 tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Baca juga: Antara Ditolong atau Diancam, Ini Pengakuan Ninoy Karundeng dan Klaim PA 212
Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni TR ditangguhkan penahanannya dengan alasan kondisi kesehatan.
"Memang sampai sekarang, kita sudah menetapkan 14 tersangka, 13 tersangka sudah ditahan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat.
Kendati demikian, Argo tak menjelaskan secara detail identitas tersangka yang baru ditetapkan tersebut.
"Saya cek dulu (identitas tersangka yang baru)," ujar Argo.
Baca juga: Ninoy Mengaku Didikte Seseorang Saat Tulis Surat Pernyataan Tak Dianiaya
Adapun insial 13 tersangka sebelumnya, yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.
Ninoy menjadi korban penganiayaan oleh sekelompok orang di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September lalu.
Dia dianiaya lantaran merekam aksi unjuk rasa dan demonstran yang sedang mendapatkan pertolongan karena terkena gas air mata di kawasan tersebut.
Baca juga: Ninoy Karundeng Ancam Adukan Pengurus Masjid Al-Falah soal Penyebaran Berita Bohong
Mereka juga mengambil hingga menyalin data yang tersimpan dalam ponsel dan laptop Ninoy.
Tak sampai di situ, Ninoy juga sempat diinterogasi dan diancam dibunuh hingga mayatnya akan dibuang di tengah kerumunan massa aksi unjuk rasa.
Penganiayaan itu berakhir setelah mereka memesan jasa GoBox untuk memulangkan Ninoy beserta sepeda motor yang telah dirusak pada Selasa (1/10/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.