JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Djeni Herilewie (39), perempuan yang diduga menggelapkan mobil sewaan hingga 62 unit.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, Djeni beraksi seorang diri saat menggelapkan 62 mobil sewaan di wilayah Jakarta dan kota sekitarnya.
Hery mengatakan, Djaeni sehari-hari sebagai ibu rumah tangga dengan pekerjaan sampingan sebagai freelance event organizer (EO).
Kepada para korban,pelaku mengaku memerlukan mobil untuk kegiatan EO. Pelaku memberikan identitas asli kepada korban.
"EO itu sebagai pemanisnya, seolah-olah orang EO banyak kegiatan, kalau rental-rental sekarang kan wajar aja," kata Hery saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (11/10/2019).
Baca juga: Beraksi Sendirian, Perempuan Ini Gelapkan 62 Mobil Rental dalam 2 Bulan
Awalnya, kata Hery, pelaku menyewa mobil untuk 2-3 hari. Pembayaran lancar. Setelah memperpanjang waktu sewa, pelaku kemudian menghilang.
"Kalau perempuan kan orang lebih yakin. 'Pak, saya rental mobil nih dalam kota doang', Dia lebih yakin dibanding yang ngerental cowok gitu," katanya.
Ia menambahkan, salah satu korban kemudian melapor ke Kepolisian setelah mobil tidak dikembalikan. Korban sempat mencari-cari pelaku, tetapi tidak pernah ada di rumah.
"Jadi korban yang belum laporan itu banyak," kata dia.
Djeni kemudian ditangkap di daerah Cileungsi, Bogor. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menggadaikan mobil-mobil rental kepada banyak orang di berbagai daerah.
Djani dibantu orang lain untuk mencari orang yang mau menerima gadai mobil.
"Dia ngasih hanya STNK saja. Dia bukan jual, dia gadai. Gadai ke orang-orang yang mau. Pengepul cuma carikan orang saja, yang mau siapa. Nanti ada orang mau, gadai sekian nih," jelas Hery.
Hery menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan. Pihaknya tengah mencari seluruh mobil yang dirental oleh pelaku.
Atas perbuatannya, Djeni diganjar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.