JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang kurir narkoba berinisial LN di parkiran swalayan HH Duta Harapan Indah, Penjaringan, Jakarta Utara pada 9 Oktober lalu.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Saat diamankan, LN membawa sebuah tas warna hitam berisi 35 kapsul heroin dengan berat 366 gram.
"Tersangka mengambil barang tersebut dari tempat penitipan barang di swalayan. Barang itu akan dibawa pulang dan menunggu perintah selanjutnya untuk transaksi," kata Fanani saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (13/10/2019).
Fanani mengungkapkan, heroin yang telah dikemas dalam bentuk kapsul itu biasanya akan dimasukkan dalam organ vital manusia saat transaksi. Modus penyelundupan narkoba tersebut untuk mengelabui polisi.
Sementara itu, LN mengaku mendapatkan perintah dari seseorang yang masih berstatus buron, untuk mengambil barang haram tersebut.
Awalnya, LN harus mengambil kartu penitipan barang di sebuah tempat di rak belanjaan. Dalam sekali mengambil barang, LN mendapat upah sebesar Rp 10 juta.
Namun, LN baru mendapat upah sebesar Rp 5 juta pada pengambilan kedua sebelum akhirnya ditangkap oleh polisi.
"Ini sudah kedua kalinya LN menjadi kurir narkoba. Untuk yang kedua kalinya sebelum tertangkap, LN baru mendapatkan uang Rp 5 juta sebagai DP imbalan. Tim masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan kelompok ini," ungkap Fanani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.