JAKARTA, KOMPAS.com - Lima pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta periode 2019- 2024 akan diambil sumpahnya pada Senin (14/10/2019) hari ini.
Kelimanya adalah Prasetio Edi Marsudi yang kembali menempati posisi Ketua DPRD DKI Jakarta lalu keempat wakil adalah Mohamad Taufik dari Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, Misan Samsuri dari Fraksi Partai Demokrat, dan Zita Anjani dari Fraksi PAN.
Menduduki posisi orang nomor 1 dan 2 di DPRD DKI Jakarta, kelimanya akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang fantastis hingga mencapai ratusan juta.
Gaji dan tunjangan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Baca juga: Gaji Anggota DPRD DKI Rp 111 Juta, Setelah Dipotong Tinggal Rp 45 Juta
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Kompas.com, Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulannya.
Ia juga memperoleh 1 unit rumah dinas dan 1 unit mobil dinas untuk operasional.
Sedangkan 4 wakil ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan Rp 110 juta dan masing-masing juga mendapatkan 1 unit mobil dinas.
Berikut rinciannya:
Ketua DPRD DKI Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta mendapatkan total gaji dan tunjangan asli sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta menjadi gaji bersih Rp 59 juta.
Rinciannya:
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta