JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan DPRD DKI yang ingin dilibatkan dalam pemilihan jabatan Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI.
Sebelumnya DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar Gubernur DKI wajib melapor ke DPRD DKI jika hendak menujuk direksi BUMD.
"Yang usulan Direktur BUMD enggak diterima. Itu BUMD ada undang-undang sendiri tentang perseroan," kata Syarif di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).
Baca juga: Penunjukan Direksi BUMD Harus Lapor DPRD DKI Disebut untuk Hindari Like or Dislike
Kemendagri hanya menerima usulan anggota DPRD DKI agar Gubernur DKI wajib melapor jika memilih wali kota, bupati, hingga delegasi luar negeri di DKI Jakarta.
"Yang wali kota diterima (Kemendagri)," ujarnya.
Syarif mengatakan, dalam proses pemilihan wali kota, Gubernur DKI Jakarta harus menyodorkan lebih dari satu calon untuk nantinya dikonsultasikan kepada DPRD.
Meski DPRD dilibatkan, Gubernur DKI tetap yang akan memilih wali kota nantinya.
Baca juga: Kemendagri Tolak Usulan Tenaga Ahli untuk Masing-masing Anggota DPRD DKI
"Malah ditambahin sekurang-sekurangnya dua calon wali kota, kemarin satu. Diatur secara rinci tentang cara memberikan pertimbangan, setuju tapi tolong dirinci," jelas Syarif.
Sebelumnya, DPRD DKI mengusulkan Gubernur DKI harus melapor jika ingin menunjuk direksi atau kepala BUMD.
Hal ini sebelumnya berlaku untuk wali kota, bupati, dan delegasi luar negeri yang harus meminta pertimbangan DPRD DKI.
Usulan ini diajukan dalam revisi terhadap Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.