Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wanita Penyebar Video Viral Ancaman Penggal Jokowi Divonis Bebas

Kompas.com - 14/10/2019, 17:29 WIB
Cynthia Lova,
Irfan Maullana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Ina Yuniarti, wanita penyebar video viral ancaman pemenggalan kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi), divonis bebas dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/10/2019).

Ketua Majelis Hakim Tutty Haryati memutuskan bahwa Ina tidak melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang selama ini disangkakan padanya.

“Dengan ini kami mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan menyakinkan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 27 Ayat 4 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum,” ujar Tutty saat membacakan vonis di ruang persidangan Oemar Seno Adji 1 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tutty juga memerintahkan agar Ina dibebaskan dari penahanan segera sejak putusan dibacakan.

Baca juga: Wanita Penyebar Video Viral Penggal Jokowi Divonis Hari Ini

Selain itu, ia juga meminta jaksa untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat Ina.

“Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan, memerintahkan terdakwa dibebaskan, dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Tutty.

Hakim menilai, dalam setiap persidangan tidak ada bukti bahwa Ina melanggar unsur pemerasan atau ancaman seperti yang tertuang dalam Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang selama ini disangkakan padanya.

"Majelis berkesimpulan tidak ada fakta persidangan tedakwa melakukan perbuatan terkait unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materiil," kata hakim.

Baca juga: Begini Isi Surat Permohonan Maaf Tersangka yang Ancam Penggal Jokowi

Dengan vonis ini, Ina akhirnya dibebaskan dari tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang sempat menjeratnya.

Mendengar putusan hakim, Ina langsung tersungkur setelah dirinya dinyatakan tidak bersalah.

Adapun sebelumnya, polisi menangkap Ina di rumahnya, Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu siang (15/5/2019) lalu.

Video ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu tersebar di media sosial. Video yang dimaksud berisikan pernyataan dari Hermawan Susanto yang ingin memenggal Jokowi. Hermawan kini juga berstatus terdakwa.

Baca juga: Pria yang Ancam Penggal Jokowi Ingin Menikah di Rutan Polda Metro

Dalam video, terlihat Ina memegang ponsel mengarahkan ke wajahnya serta suasana sekitarnya. Di saat itu sosok Hermawan muncul dan Ina langsung menyorotkan kamera ponselnya ke Hermawan.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah," ucap Hermawan Susanto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Trauma, Pelajar yang Lihat Pria Pamer Alat Vital di Jalan Yos Sudarso Tak Berani Pulang Sendiri

Megapolitan
Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Seorang Pria Pamer Alat Vital di Depan Pelajar yang Tunggu Bus di Jakut

Megapolitan
Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Nasib Tragis Bocah 7 Tahun di Tangerang, Dibunuh Tante Sendiri karena Dendam Masalah Uang

Megapolitan
Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Resmi, Imam Budi Hartono Bakal Diusung PKS Jadi Calon Wali Kota Depok

Megapolitan
Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Menguatnya Sinyal Koalisi di Pilkada Bogor 2024..

Megapolitan
Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Berkoalisi dengan Gerindra di Pilkada Bogor, PKB: Ini Cinta Lama Bersemi Kembali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com