JAKARTA, KOMPAS.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menangkap Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 mobil sewaan.
Kanit III Ranmor Polres Metro Jakarta Timur Iptu Wahyudi mengatakan, pihaknya sudah mengamankan 13 mobil dari hasil kejahatan Djeni.
Seluruh mobil yang telah diamankan bisa segera diambil para pemilik atau korban Djeni
"Mobil akan dikembalikan kepada korban. Sudah ada beberapa yang sudah diambil pemilik atau korban. Kita sudah ada data pemilik mobil yang kita amankan," kata Wahyudi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).
Dia menambahkan, sejauh ini sudah ada delapan unit mobil yang telah diambil pemiliknya.
Baca juga: Cerita Djeni, Seorang Diri Gelapkan 62 Mobil Rental dalam Waktu 2 Bulan
Korban yang ingin mengambil mobilnya, dipersilahkan datang ke Mapolres Metro Jakarta Timur dan menunjukkan data kepemilikan mobil.
"Total delapan (mobil) yang sudah diambil pemiliknya, nanti saya cek lagi. Iya sekitar lima belum diambil. Kemarin sudah ada yang datang mau ambil, saya minta buktinya saja kayak BPKB, kalau masih kredit ya tunjukin angsuran terakhir saja," ujar Wahyudi.
Hingga kini polisi masih mencari barang bukti mobil lainnya yang belum diamankan.
Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.
Baca juga: Gelapkan 62 Mobil Rental, Djeni Mengaku Pekerja EO, Mobil Lalu Digadaikan
Sebelumnya, Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, karena menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.
Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.
Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.