Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara yang Jadi Terdakwa Penganiaya Hakim Tolak Dakwaan Jaksa

Kompas.com - 15/10/2019, 16:57 WIB
Cynthia Lova,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Desrizal Chaniago, terdakwa penganiaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum terhadap dirinya.

Melalui kuasa hukumnya, Desrizal menilai, dakwaan jaksa terhadapnya tidak jelas, bahkan tidak cermat.

Dalam surat dakwaan, terdakwa yang merupakan seorang pencara disebut melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 212 KUHP melawan pejabat.

“Namun nyatanya jaksa dalam menguraikan pasal-pasal yang dilanggar terdakwa tidak jelas dan tidak lengkap. Dalam berkas penyidikan berkas perkara dari semua keterangan saksi fakta maupun keterangan tersangka sama sekali tidak ada kalimat atau kata yang menyatakan kalau terdakwa melakukan kekerasan karena keputusan tidak sesuai dengan harapan tersangka,” ujar kuasa hukum Desrizal, Atmajaya Salim, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (15/10/2019).

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

Ia membantah bahwa awal terjadinya peristiwa pemukulan tersebut lantaran pertimbangan hakim tidak sesuai harapan terdakwa.

Menurut dia, awal mula Desrizal kesal lantaran kala itu putusan hakim sangat bertolak belakang dengan bukti-bukti yang diajukan selama persidangan.

“Bukan karena putusan tidak sesuai harapan, namun  saat itu hakim belum menjatuhkan putusan. Tindakan itu spontan saja, karena hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti otentik,” ujar Atmajaya.

Ia meminta hakim untuk membebaskan Desrizal dari hukumannya.

“Permohonan kami kepada majelis hakim yang mulia dengan segala kewenangan dan kebijaksanaannya agar berkenan memutuskan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan penuntut umum,” kata Atmajaya.

“Kami memohon juga untuk jaksa melepaskan terdakwa dari tahanan,” ujar dia.

Hakim menjadwalkan jadwal persidangan lanjuta kasus itu pada Selasa (22/10/2019) mendatang. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi yang diajukan Desrizal.

Desrizal Chaniago sedang menjadi kuasa hukum pengusaha Tomy Winata ketika peristiwa dugaan penganiyaan itu terjadi.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Menurut Jaksa Penuntut Umum, P Permana (sebelumnya Purnama), ada dua majelis hakim yakni Hakim Duta Baskara dan Hakim Sunarso yang menjadi korban penganiayaan.

Desrizal didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bangunan Toko 'Saudara Frame' yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Bangunan Toko "Saudara Frame" yang Terbakar Hanya Punya 1 Akses Keluar Masuk

Megapolitan
Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Pemkot Dukung Proyek MRT Menuju Tangsel, tetapi Butuh Detail Perencanaan Pembangunan

Megapolitan
Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Fakta-fakta Penemuan Jasad Wanita yang Sudah Membusuk di Pulau Pari, Hilang Sejak 10 Hari Lalu

Megapolitan
Cerita 'Horor' Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta 'Resign'

Cerita "Horor" Bagi Ibu Pekerja Setelah Lebaran, ART Tak Kembali dan Minta "Resign"

Megapolitan
Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Polisi Pastikan Kecelakaan yang Tewaskan Penumpang Motor di Bekasi Bukan karena Balapan Liar

Megapolitan
MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

MRT Bakal Masuk Tangsel, Wali Kota Harap Ada Pembahasan dengan Pemprov DKI

Megapolitan
Polisi Periksa Satpam dan 'Office Boy' dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Polisi Periksa Satpam dan "Office Boy" dalam Kasus Pencurian di Rumah Pemenangan Prabowo-Gibran

Megapolitan
Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Sudah Rencanakan Aksinya, Maling Motor Naik Ojol ke Benhil untuk Cari Target

Megapolitan
4 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

4 Korban Kebakaran "Saudara Frame" yang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar adalah Satu Keluarga

Megapolitan
4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

4 Korban Kebakaran di Mampang Disebut Akan Dimakamkan di TPU Gunung Gadung Bogor

Megapolitan
Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Polisi Tunggu Hasil Laboratorium untuk Tentukan Penyebab Kematian Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Maling Motor di Tanah Abang Ditangkap Warga, Sempat Sembunyi di Kandang Ayam

Megapolitan
Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Kondisi Jasad Perempuan di Pulau Pari Sudah Membusuk, Ada Luka di Dada dan Leher

Megapolitan
Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Disemayamkan di Rumah Duka Jelambar

Megapolitan
Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Motor Adu Banteng dengan Pembalap Liar di Bekasi, Seorang Perempuan Tewas di Tempat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com