JAKARTA, KOMPAS.com - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran dijadwalkan akan menjalani sidang lanjutan kasus penggunan narkoba hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Hari ini adalah sidang pembacaan saksi yang dihadirkan oleh pihak dari dua terdakwa. Hal tersebut dibenarkan kuasa hukum Nunung, Wijayono Hadi Sukrisno saat dihubungi di Jakarta, hari ini.
"Iya benar saksi yang meringankan," kata dia.
Dua saksi itu adalah pihak RSKO Cibubur dan pihak BNNP DKI Jakarta yang memberikan assessment kepada kedua terdakwa.
"Rencananya dari BNNP DKI Jakarta dan RSKO Cibubur. Tapi keduanya belum confirm," kata Wijayono.
Wijayono yakin dua saksi yang dihadirkan hari ini dapat memberikan fakta sebenarnya kepada majelis hakim dan dapat meringankan hukuman Nunung dan suaminya.
Baca juga: Selama Rehabilitasi, Nunung Merasa Makin Dekat dengan Tuhan
Dalam persidangan sebelumnya, pihak Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi yaitu empat polisi yang menahan Nunung beserta suami dan satu orang kurir sabu.
Dalam keterangan empat lima saksi tersebut, mereka menceritakan detik detik penangakapan serta proses pembelian sabu yang dilakukan oleh Nunung dan suaminya.
Sebelumnya, Nunung dan July Jan Sambiran (JJ) ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019.
Mereka ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, dan tiga sedotan plastik untuk menggunakan sabu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.