JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat membenarkan bahwa HN sebagai pelaku pelecehan seksual di dalam kereta rel listrik (KRL) pada Minggu (14/10/2019) lalu merupakan seorang pegawai harian lepas (PHL) di Inspektorat Jakarta Barat.
Selain itu, HN juga telah diberhentikan sebagai PHL Inspektorat Jakarta Barat.
"Sepengetahuan saya PHL Inspektorat Jakarta Barat itu ya. Ketika sudah begitu ditetapkan tersangka di Polda ya dia sudah diberhentikan," ucap Sudin Kominfotik Jakarta Barat Sugiono, kepada Kompas.com, Kamis (17/10/2019).
Masih kata Sugiono, HN merupakan PHL yang dijaring dari program perekrutan di tingkat provinsi.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang-Bogor Merupakan PHL Pemkot Jakarta Barat
Setelah mengikuti proses perekrutan, HN kemudian dilibatkan sebagai tenaga pembantu sesuai dengan posisinya.
"Saya dengar-dengar HN droping dari PHL provinsi, jadi rekrutmen di sana, terus disebar ke wilayah karena kebutuhan. Dan belum lama juga ya kerjanya," ucap Sugiono.
Sebagai informasi, peristiwa pelecehan yang dilakukan HN terjadi ketika korban yang berumur 13 tahun naik KRL bersama ibunya. Mereka menumpang KRL jurusan Tanah Abang menuju Depok.
Pelaku mulai melakukan pelecehan seksual ketika KRL berada di antara Stasiun Sudirman dan Stasiun Manggarai. Kala itu, kondisi KRL tengah padat penumpang.
Sadar telah terjadi pelecehan seksual, korban langsung berteriak. Pelaku yang masih berada di dalam KRL langsung diamankan oleh petugas.
Baca juga: Pelaku Pelecehan Seksual di KRL Tanah Abang-Bogor Ditangkap
Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju dan celana yang dikenakan tersangka saat melakukan aksi pelecehan seksual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.