JAKARTA, KOMPAS.com - Barisan Polisi Wanita (Polwan) menerima spanduk berukuran besar yang disodorkan mahasiswi peserta aksi unjuk rasa di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019).
Spanduk itu bergambar tikus berdasi yang tengah menggondol pundi-pundi sembari menginjak logo KPK.
Pantauan Kompas.com, sekitar 10 menit para mahasiswi mendesak Polwan yang berbaris tepat di hadapan mereka untuk menerima spanduk tersebut. Spanduk ini merupakan simbol koruptor, musuh yang hendak diperangi para mahasiswa melalui aksi unjuk rasa hari ini.
"Terima, Bu. Ini dari mahasiswa!" seru seorang mahasiswi.
"Ini bukan barang haram, Bu!" seru lainnya.
"Ini oleh-oleh dari kami mahasiswa," seru orator dari atas mobil komando.
Baca juga: Redam Unjuk Rasa, Mahasiswa UNJ Sempat Ditawari Bikin Seminar dengan Dana Besar
Akhirnya, Polwan menerima spanduk berukuran besar tersebut. Mereka sempat membentangkannya beberapa saat bersama mahasiswi untuk diabadikan momennya.
Setelah "seremoni" itu, mahasiswi pun ditarik mundur. Para mahasiswa juga mengundurkan diri dengan tertib.
Sementara itu, polisi mengucapkan terima kasih kepada para mahasiswa yang telah unjuk rasa secara tertib dan sesuai kesepakatan awal membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa dengan titik kumpul di Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2019) pukul 13.45 WIB.
Mereka ingin mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk segera menerbitkan Perppu guna membatalkan UU KPK yang kontroversial dan akan segera berlaku per hari ini, tepat 30 hari sejak disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, 17 September 2019 lalu.
Baca juga: Mahasiswa yang Akan Unjuk Rasa Tuntut Perppu KPK Mulai Bergerak Dekati Istana Negara
Selama masa revisi hingga pengesahannya, UU KPK tersebut ramai-ramai ditolak publik, termasuk akademisi dan para pakar, karena berpeluang melemahkan lembaga antirasuah tersebut.
Total, ada 26 poin di dalam UU KPK hasil revisi yang bisa melemahkan kerja KPK dalam pemberantasan korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.