Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Kaget Dengar Djeni Raup Rp 2,5 Miliar dari Penggelapan 62 Mobil

Kompas.com - 17/10/2019, 20:12 WIB
Dean Pahrevi,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga kaget Djeni Herilewie (39), pelaku penggelapan 62 unit mobil mampu meraup Rp 2,5 miliar dari hasil kejahatannya.

Siska, adik kandung Djeni mengatakan, selama mengenal kakaknya itu, Siska tidak pernah melihat Djeni hidup mewah atau bergelimang harta.

"Kita aja kaget dia dapat sampai Rp 2,5 miliar. Itu uangnya kemana? Dia tiap ke sini setahun sekali aja itu tidak pernah kasih adik-adiknya, cuman kasih ibu saya, itu juga cuman Rp 500.000 pas hari raya tahun kemarin," kata Siska di kediamannya, Jalan Cipinang Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (17/10/2019).

Baca juga: Daya Pikat Djeni Mampu Raup Rp 2,5 Miliar, Rekening Kosong dalam Waktu 2 Bulan

Siska mengaku bingung atas perhitungan polisi bahwa Djeni bisa meraup untung Rp 2,5 miliar.

Pasalnya, hal itu tidak terbukti saat Siska mendatangi kontrakan Djeni di Cibinong, Bogor.

Pascapenangkapan Djeni, Siska sempat datang ke kontrakan Djeni untuk mengambil barang-barang milik Djeni.

Dia tidak sama sekali menemukan barang mewah di rumah kontrakan Djeni itu.

"Saya ke kontrakannya tuh dia kan ngontrak, ini pas dia ditangkap. Saya ambil tuh tidak ada barang berharga di rumahnya. Cuman TV itu juga rusak, kulkas juga rusak. Kehidupan dia tuh tidak mewah, kita juga tidak ngerti masalahnya yah, kita juga kaget. Di rumahnya tidak ada emas, tidak ada apa, kan saya yang beresin dia sudah ditangkap," ujar Siska.

Baca juga: Keluarga Djeni Didatangi Banyak Korban Sebelum Penangkapan

Pihak keluarga sama sekali tidak mengetahui aliran uang yang didapat Djeni. Sebab, sejak 2012, Djeni sudah jarang berkomunikasi dengan keluarga dan tidak mengetahui pekerjaan Djeni selain pekerja lepas event organizer.

"Dia memang EO, cuman itu kan sudah lama pokoknya pas sejak 2012 kita sudah tidak tahu lagi. Pengakuannya dia sih dia itu nyewa mobil terus digadai bukan dijual tapi digadai," ujar Siska.

Keluarga hanya pasrah menerima kenyataan Djeni harus dipenjara. Keluarga berharap Djeni bisa koreksi diri dan berpikir atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Baca juga: Sejak 2012, Djeni Pelaku Penggelapan 62 Mobil Sudah Jauh dari Keluarga

Djeni ditangkap polisi pada pertengahan September 2019 di daerah Cipinang, Jakarta Timur, atas laporan korban yang mobilnya tidak dikembalikan.

Hasil penyelidikan, Djeni diduga menggelapkan 62 mobil sewaan di Jakarta dan sekitarnya dalam waktu dua bulan.

Dalam menjalankan aksinya, Djeni menyewa mobil korban selama 2-3 hari dengan pembayaran lancar.

Setelah waktu habis, Djeni akan memperpanjang waktu sewa. Kemudian, dia kabur dengan mengganti nomor ponsel.

Polisi juga tengah mendalami penyelidikan kasus ini terkait apakah ada modus penggelapan atau penipuan lainnya yang dilakukan Djeni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com