Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dishub DKI: Kami Tidak Bisa Larang Penggunaan Bus Zhong Tong

Kompas.com - 17/10/2019, 22:29 WIB
Sandro Gatra

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyatakan tidak bisa melarang penggunaan bus dari China, Zhong Tong karena saat ini sudah dalam wewenang operator Transjakarta.

"Kami tidak boleh melarang. Karena begitu (lelang) pengadaan bus (dimenangkan) oleh operator, operator bisa memilih. Kalau kami sendiri, selama dia sesuai dengan spesifikasi, yang sudah ditetapkan oleh Kemenhub, ya silakan," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/10/2019), seperti dikutip Antara.

Menurut Syafrin, Kementerian Perhubungan memiliki aturan tentang angkutan darat yang wajib ditaati jika ingin beroperasi di Indonesia.

Baca juga: Transjakarta Kembali Operasikan Bus Zhong Tong, Ini Komentar Anies

Aturan itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengamanatkan kendaraan umum diharuskan lolos uji tipe oleh Kementerian Perhubungan untuk bisa beroperasi.

Uji tipe itu terdiri dari persyaratan aspek administratif dan teknis seperti berat kendaraan kotor maksimal 26 ton, lebarnya 2,5 meter dan panjang 18 meter.

Setelah aspek teknis terpenuhi, secara administratif surat tanda nomor kendaraannya harus dipenuhi dan yang terpenting adalah menjaga faktor keamanan dari unit-unit tersebut.

Untuk Bus Zhong Tong, Syafrin mengatakan, bukan milik pengelola (Transjakarta), namun milik operator.

Baca juga: Ahok: Mungkin Zhong Tong Sudah Sekelas Bus Terkenal dari Eropa

Saat ini PT Transjakarta sudah tidak mengadakan pembelian bus dan hanya membayar jasa operator-operator bus.

Meski begitu, Dinas Perhubungan tetap bisa mengawasi Bus Zhong Tong yang beredar. Jika ada pelanggaran, akan ada sanksi berupa pemotongan pembayaran sampai stop beroperasi.

"Dan berikutnya, risiko operasional kan itu ada di operator sendiri ya. Jadi, kalau misalnya ternyata bus yang dia adakan tidak andal sehingga ia menerima risiko, misalnya ada pengurangan tagihan, bus tidak operasi, tidak dibayarkan," kata Syafrin.

Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) mengoperasikan 21 unit dari 59 Bus Zhong Tong sejak sepekan lalu.

Bus-bus tersebut merupakan pengadaan tahun 2012-2013 oleh PPD yang memenangkan lelang dari Badan Layanan Umum Daerah Transportasi Jakarta (sekarang PT Transjakarta).

Baca juga: Operator Klaim Bus Transjakarta Zhong Tong Bukan Terbakar, tapi Hanya Kesalahan Mesin

Rombongan bus itu, pertama datang pada 28 November 2016 sebanyak 29 unit dan sisanya sebanyak 30 unit masuk Pelabuhan Tanjung Priok pada 20 Maret 2017.

PT Transjakarta mengatakan, pengoperasian bus yang didasari kontrak 2013 ini didasarkan atas putusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Ini ceritanya adalah pelaksanaan kontrak yang tidak dapat dipenuhi PPD pada waktu itu, sehingga terbit penalti dan baru bisa dipenuhi sesuai kontraknya pun ini baru sebagian," ucap Kepala Divisi Sekretaris Korporasi dan Humas Transjakarta Nadia Diposanjoyo saat dimintai konfirmasi, Senin (13/10).

Halaman:
Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com