JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap seorang kurir pengedar narkoba yang tergabung dalam jaringan Jakarta-Bandung.
Tersangka yang diamankan bernama Johan Hasanudin (26) dengan barang bukti berupa 77,62 gram sabu-sabu dan 102 butir ekstasi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold E. P. Hutagalung mengatakan penangkapan itu bermula dari penyidikan mereka terhadap FA yang sudah lebih dulu ditangkap.
"Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, yang bersangkutan (FA) merupakan kurir narkoba dari seseorang di Bandung yang bernama Risman," kata Reynold dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/10/2019).
Polisi kemudian menyamar sebagai pemesan narkoba untuk memancing Risman. Ternyata benar bahwa tersangka tersebut memiliki barang haram itu.
Baca juga: Negatif Narkoba, Artis Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi
Pada Sabtu (12/10/2019), tim dari Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok berangkat ke Cianjur dan menangkap tersangka Johan yang merupakan kurir dari Risman.
Dari Johan ditemukan narkotika jenis sabu-sabu di dalam jaket yang dipakai tersangka. Total ada dua bungkus plastik sabu-sabu dengan berat 61,82 gram bruto dan 15,64 gram bruto.
"Kemudian dilakukan penggeledahan rumah tersangka di Cianjur, ditemukan ekstasi di dalam lemari dalam kamar tersangka sebanyak dua bungkus plastik bening dengan jumlah 102 butir yang didapat dari Risman," ujar Reynold.
Hingga saat ini, polisi belum menemukan tersangka Risman yang memasok narkoba tersebut.
Adapun, Johan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsidair Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.