DEPOK, KOMPAS.com - Tarwiyah (32), anak dari Arpah (69), tidak pernah menyangka AKJ telah menipu dia dan ibundanya, dengan menguasai sebidang tanah milik Arpah di Depok, Jawa Barat.
Tarwiyah mengingat, tahun 2015 AKJ menghampiri rumah Arpah di kawasan Ratu Jaya, Cipayung, Depok. Di situ Arpah tinggal bersama keluarganya. Tarwiyah ada di rumah saat itu.
"Pada saat itu, ibu sama bapak saya dibawa ke Cibinong. Saat itu memang ada saya di rumah, tapi saya tidak menaruh curiga apapun pada AKJ," ujar Tarwiyah di Depok, Jumat (18/10/2019).
Tarwiyah percaya pada AKJ. Mereka bertetangga. Keluarga Nenek Arpah sudah mengenal baik almarhum ayah AKJ sejak lama.
Baca juga: Diberi Uang Rp 300.000 untuk Jajan, Nenek Arpah Tak Sadar Telah Jual Tanahnya
Ketika dibawa ke Cibinong, Nenek Arpah dan almarhum suaminya diminta untuk menandatangani dan membubuhi cap jempol di sebuah kertas.
Ternyata, kertas tersebut adalah akta jual beli (AJB) yang menandakan adanya transaksi jual beli tanah antara Nenek Arpah dengan AKJ.
"Waktu itu AKJ jemput ke rumah, bilangnya mau tanda tangan pecah surat. Kalau tahu dari awal bakal begini kejadiannya, enggak bakal saya kasih ikut ke sana," tambah Tarwiyah.
Menurut Arpah, pada mulanya ia memiliki tanah warisan seluas 299 meter persegi. Sebanyak 196 meter sudah dijual lebih dulu, dan sisa 103 meter hendak ia jual kepada almarhum ayah AKJ, Habib Hasan Ahmad.
Namun, sebelum proses jual beli selesai, Habib Hasan Ahmad meninggal dunia.
AKJ rupanya tetap ingin menguasai lahan Arpah tetapi dengan cara tipu muslihat.
Nenek Arpah mengaku, ia pernah diberi uang Rp 300.000 oleh AKJ. Menurut Arpah, AKJ memberi uang Rp 300.000 untuk jajan saat mereka jalan-jalan ke Cibinong, Bogor, sebagaiaman diceritakan Tarwiyah di atas.
Baca juga: Tanah 103 Meter Dihargai Rp 300.000, Nenek Buta Huruf Lapor Polisi karena Merasa Ditipu
“Dia bilang uang yang diberikan pada saya untuk jajan, ya sudah saya terima aja, namanya buat jajan,” ujar Arpah.
Sebelum diberi ''üang jajan" itu, Arpah ingat ia membubuhkan cap jempol pada surat yang belakangan diketahui sebagai akta jual beli.
Arpah buta huruf. Ia tak bisa membaca tulisan yang tertera pada dokumen itu. Arpah tak menyadari bahwa dirinya sedang ditipu.
Tahun 2016, Arpah kaget saat pihak bank mendatangi kediamannya. Di situlah Arpah menyadari telah ditipu AKJ.