BEKASI, KOMPAS.com - Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Bekasi Kota Kompol Arman mengatakan pihaknya masih berupaya membongkar dugaan kasus penggelapan dana simpanan koperasi pegawai Merpati Pos Bekasi.
Koperasi ini dibentuk oleh pegawai-pegawai PT Pos Indonesia UPT Bekasi.
Kasus ini sudah dilaporkan Mei 2019 lalu oleh salah satu korban yang mengaku tak bisa mencairkan dana Rp 100 juta dari kas koperasi.
Arman mengatakan, pengusutan kasus ini terkendala karena koperasi sudah tutup.
"Masih dalam proses, kendalanya karena koperasi sudah tutup. Kita kekurangan data-data dan beberapa karyawan yang sudah resign," kata Arman saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/10/2019) petang.
Baca juga: Cerita Pensiunan Pos Indonesia Tak Bisa Cairkan Simpanan Rp 80 Juta di Koperasi...
Arman mengklaim, sejumlah pejabat teras koperasi pegawai yang dilaporkan sejauh ini kooperatif terhadap pemeriksaan polisi.
"Cuma data-datanya saja yang masih saya suruh penyidik untuk dicari lagi. Kita fokus ambil keterangan korban. Masalahnya, koperasi tutup padahal (terhadap) karyawan masih utang, belum lunas. Itu termasuk kendala juga," Arman menjelaskan.
Sementara itu, Dody Hidayat (42) pegawai yang melapor merasa perkembangan kasus ini buram pada beberapa bulan belakangan.
Terakhir, Dody hanya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP), berisi catatan polisi soal perkembangan kasus ini pada Juni 2019.
Dalam surat itu, polisi menyebut telah menginterogasi bendahara koperasi, Ahmad Lutfi. Ketua koperasi, Basuki Suwondo tidak menghadiri pemeriksaan.
Polisi kemudian berencana memeriksa Heru Ahmadi, sekretaris Effendi selaku pengawas koperasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.