JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus penggunaan narkotika sekaligus artis papan atas, Jefri Nichol dituntut hukuman 10 bulan pidana.
Jaksa menjatuhkan tuntutan tersebut karena Jefri dinilai terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Hardi dalam membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).
"Menyatakan terdakwa Jefri Nichol bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika," ujar Jefri Hardi saat membacakan tuntutan.
Jaksa menjatuhkan pidana kurungan selama 10 bulan, tetapi pidana tersebut diganti dengan masa rehabilitasi yang tengah dijalani di RSKO Cibubur.
Baca juga: Saat Direhabilitasi di RSKO, Nunung Sering Bertukar Cerita dengan Jefri Nichol
"Dua menjatuhkan pidana pejara terhadap Jefri Nichol selama 10 bulan dikurangi selama terdakwa ditangkap dan penahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dengan ketentuan terdakwa tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan namun terdakwa menjalani rehabilitasi di RSKO di Cibubur Jakarta Timur," kata Jaksa.
Jaksa juga menyatakan barang bukti berupa satu buah amplop berisi ganja dengan berat neto 1,2425 gram merupakan milik Jefri Nichol.
"Ketiga menyatakan barang bukti berupa 1 buah amplop warna putih berisi narkotika jenis ganja dengan berat neto 1,2425 gram dengan sisa hasil lab berat neto 1,1609 gram dirampas untuk dimusnahkan," ucap dia.
Sebelumnya, Jefri Nichol ditangkap polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Baca juga: Menanti Sidang Tuntutan, Jefri Nichol Diberi Buku Pulang oleh Fans
Dalam penggeledahan di rumahnya tersebut, polisi menemukan ganja seberat 6,01 gram yang disimpan dalam kulkas.
Dari hasil tes urine, Jefri juga dinyatakan positif konsumsi ganja. Adapun, hasil asesmen BNNP saat ini merekomendasikan Jefri untuk dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Jefri mengaku hanya coba-coba mengonsumsi ganja. Menurut Jefri, ia juga mencoba ganja karena tuntutan pekerjaan yang berat.
Saat itu, Jefri tengah mendapat peran di film menjadi Ellyas Pical, petinju legendaris Indonesia. Selain Jefri, sutradara film tersebut, Robby Ertanto juga ditangkap karena mengonsumsi ganja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.