TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - HBP (42), pelaku penggelapan mobil rental dengan modus menggadaikan ke orang lain nekat melakukan aksinya dengan alasan ekonomi. Dia beraksi bersama istrinya, DW (41).
Saat diperiksa, HBP mengaku menggelapkan mobil untuk membayar tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan hutang.
"Sudah 8 bulan saya nunggak bayar BPJS. Sama saya terlilit hutang. Kebetulan saya sedang bangun rumah, mandek, ngutang sama rentenir tapi saya nggak bisa bayar," kata HBD di Polsek Pamulang, Senin (21/10/2019).
Dalam aksinya, HBP meminjam mobil rental di kawasan Tangerang Selatan dengan alasan untuk kegiatan kantor.
Baca juga: Mirip Kasus Djeni, Polisi Tangkap Pasutri yang Gelapkan Mobil Rental di Pamulang
Namun, mobil yang disewa dengan kesepakatan hanya beberapa hari, kemudian digadaikan ke orang lain dengan harga bervariatif antara Rp 30 juta sampai Rp 35 juta per unit.
Pelaku sudah menggelapkan lima unit mobil.
"Paling besar Rp 35 juta saya gadai. Uangnya buat nutupin hutang sama kebutuhan sehari-hari," kata sopir ambulans di salah satu rumah sakit di Jakarta Barat itu.
Pasutri tersebut ditangkap di rumahnya di jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berprofesi Sopir Ambulans
Kanit Reskrim Polsek Pamulang, Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban, Yanto, melapor ke Polsek Pamulang bahwa mobil yang disewa kedua pelaku tak kunjung kembali.
Padahal kesepakatannya, kedua pelaku hanya menyewa tiga hari dengan alasan untuk acara kantor.
"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah gadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok.
"Jadi modusnya menyewa mobil teman atau rental. Pengakuan tersangka ini sudah melakukan selama kurang lebih 5 sampai 6 bulan. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," tambah Totok.
Polisi berhasil mengamankan lima unit mobil yang digelapkan. Sementara kedua pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.