Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Sopir Ambulans Jadi Otak Penggelapan Mobil Rental di Tangsel

Kompas.com - 21/10/2019, 19:12 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengungkap bahwa dalam melakukan penggelapan mobil rental, pelaku HBP (42) tak sendirian.

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir ambulans di salah satu rumah sakit di kawasan Jakarta Barat ini melakukan kejahatan dengan diatur oleh istrinya, DW (41).

"Dari rangkaian introgasi saudara HBP, kejahatan tersebut dilakukan bersama istrinya berinisial DW. Dari pengakuan HBP (diketahui) yang mengatur adalah istrinya," kata Totok di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (21/10/2019).

Sementara HBP menjelaskan, selama melakukan penggelapan mobil rental, DW berperan sebagai penyewa.

Baca juga: Mirip Kasus Djeni, Polisi Tangkap Pasutri yang Gelapkan Mobil Rental di Pamulang

DW menyepakati jenis mobil dan jumlah hari untuk mobil yang akan disewanya dengan menggunakan identitasnya.

"Jadi peran istri sewa kepada rental, dan setelah mobil dapat saya yang mencari lawan (untuk menerima gadai)," kata HBP dalam pemeriksaan.

HBP mengaku sempat menyadari perbuatan yang dilakukan salam ini salah. Namun, beberapa kali ia mendapatkan tekanan dari sang istri untuk terus melakukannya.

"Saya sudah bilang (kepada DW) kalau ini sudah salah jalan, tapi tetap istri suruh jalan terus buat bayar utang dan bangun rumah," ucapnya.

Baca juga: Pelaku Penggelapan Mobil Rental Berprofesi Sopir Ambulans

Polsek Pamulang menangkap pasangan suami istri (pasutri) berinisial HBP (42) dan DW (41) yang melakukan penggelapan lima unit mobil dengan modus menyewa ke rental.

Kedua pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Kampung Duren, Cipayung, Kota Tangerang Selatan, Senin (21/10/2019).

Kanit Reskrim Polsek Pamulang Iptu Totok Riyanto mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula saat korban bernama Yanto melapor ke Polsek Pamulang tentang mobil miliknya yang tak kunjung kembali.

Yanto mengatakan, mobilnya disewa oleh kedua pelaku. Dalam kesepakatan, kedua pelaku seharusnya hanya menyewa tiga hari dengan alasan untuk acara kantor.

"Menyewanya sekitar bulan September 2019. Berdasarkan informasi ternyata mobil tersebut sudah digadaikan oleh kedua tersangka ke orang lain," kata Totok di Polsek Pamulang.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di rumahnya.

Dari penangkapan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan lima unit mobil dengan berbagai jenis.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan serta penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Tangkap Komplotan Pencuri yang Beraksi di Pesanggrahan, Polisi Sita 9 Motor

Megapolitan
Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen, 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" Bisa Diidentifikasi Lewat Gigi

Megapolitan
Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Melawan Saat Ditangkap, Salah Satu Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditembak Polisi

Megapolitan
Uang Korban Dipakai 'Trading', Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Uang Korban Dipakai "Trading", Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mengaku Siap Dipenjara

Megapolitan
Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Siswa SMP yang Gantung Diri di Palmerah Dikenal Aktif Bersosialisasi di Lingkungan Rumah

Megapolitan
Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' Berhasil Diidentifikasi

Identitas 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" Berhasil Diidentifikasi

Megapolitan
Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI Sebesar Rp 22 Miliar Tak Hanya untuk Perbaikan, tapi Juga Penambahan Fasilitas

Megapolitan
Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Komplotan Pencuri Motor di Pesanggrahan Ditangkap Polisi

Megapolitan
Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Komisi A DPRD DKI Desak Pemprov DKI Kejar Kewajiban Pengembang di Jakarta soal Fasos Fasum

Megapolitan
Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Ambil Formulir Calon Wali Kota Bogor Lewat PDIP, tapi Belum Mengembalikan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com