JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Hari Nugroho mengingatkan, seluruh kabel fiber optik yang masih menggantung di udara harus diturunkan dan dipindahkan ke boks utilitas (manhole) yang dibangun di bawah trotoar.
Apalagi, salah satu tiang listrik di Jalan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, roboh akibat banyaknya kabel yang menggantung hingga kelebihan beban.
"Semuanya kita harus tertibkan," ujar Hari di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (21/10/2019).
Baca juga: Tiang Listrik Roboh, Jalan Raya Kebon Jeruk Berlakukan Sistem Buka Tutup
Heri meyatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan general manager PLN Distribusi Jakarta Raya, Telkom, hingga Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) untuk menurunkan semua kabel udara.
Namun, pemindahan kabel udara ke bawah tanah membutuhkan waktu.
"Memang tidak mudah untuk menurunkan kabel udara di atas ini karena memang sudah semrawut. Mereka akan membuat tahapan-tahapan (untuk menurunkan kabel udara)," kata dia.
Baca juga: Besi Keropos dan Kelebihan Beban Kabel Diduga Jadi Penyebab Tiang Listrik Roboh di Kebon Jeruk
Sesuai Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas dan Peraturan Gubernur Nomor 106 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Insfrastruktur Jaringan Utilitas, lanjut Hari, seharusnya tidak ada lagi kabel fiber optik yang menggantung di udara.
Karena itulah, kabel-kabel udara harus ditertibkan.
"Sesuai aturan main berdasarkan Perda 8 maupun Pergub 106, memang kabel udara tidak dibolehkan lagi, jadi harus turun ke bawah," kata Hari.
Salah satu tiang listrik di Jalan Kebon Jeruk, roboh pada Senin siang, karena kondisi besi yang telah keropos.
Alasan lainnya, tiang listrik kelebihan beban karena banyaknya kabel fiber optik yang menggantung di tiang tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.