JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum dari LBH Jakarta, Selasa (22/10/2019) hari ini mengajukan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka enam aktivis Papua yang diduga mengibarkan bendera bintang kejora beberapa waktu lalu.
Oky Wiratama Siagian selaku kuasa hukum dari LBH Jakarta mengajukan gugatan praperadilan di Pengandaian Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 133/PID.PRA/2019/PN.JKT.SEL.
Oky menjelaskan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Menurut dia, penangkapan dan penetapan tersangka terhadap enam aktivis dinilai tidak sah.
Menurut Oky, penetapan tersangka harus didahului dengan status sebagai saksi.
"Prosedur penangkapan didahului panggilan sebagai saksi. Klien kami tidak pernah dipanggil sebagai saksi lalu tiba-tiba ditangkap dan langsung disebut tersangka. Ini yang kami ajukan dalam permohonan," ujar Oky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pengibaran Bendera Bintang Kejora Dilimpahkan ke Kejati DKI
Seharusnya, lanjut Oky, polisi mengacu pada Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan penyidikan tindak pidana (Perkaba 3/2014) sebelum melakukan penangkapan.
"Banyaknya prosedur pengeladahan tidak sah karena tanpa memiliki suara izin dari pengadilan negeri setempat. Tanpa disaksikan oleh dua orang saksi RT RW setempat. Penyitaan yang tidak sah. Yang dilakuan pihak termohon terhadap klien kami kami diduga melajukan perampasan bukan penyitaan," kata dia.
Oky berharap dengan pengajuan gugatan praperadilan ini, fakta sebenarnya terkait penetapan enam tersangka aktivis Papua akan terungkap dipengadilan. Dia yakin keenam klienya tidak layak untuk dijadikan tersangka oleh kepolisian.
Sebelumnya, Surya Anta beserta lima rekannya, yakni Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere diamankan polisi karena diduga terlibat pengibaran bendera bintang kejora pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Presiden, Jakarta, pada 29 Agustus lalu.
Kini, mereka ditahan di Rumah Tahanan Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mereka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Baca juga: Ketika Surya Anta Ginting Mengaku Sakit dan Ingin Dipindah ke Rutan Polda Metro Jaya...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.