Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Tangsel Akan Gelar Rapat Koordinasi Revisi Perwal Terkait Peraturan Truk

Kompas.com - 22/10/2019, 14:54 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan akan menggelar rapat koordinasi yang membahas revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel.

Rapat yang bakal berlangsung pada Rabu (23/10/2019) besok dilakukan setelah Dinas Perhubungan Tangerang Selatan menyerahkan draf revisi Perwal tentang jam operasi truk yang diserahkan ke Pemkot Tangerang Selatan.

"Sudah kami usulkan ke Wali Kota melalui Kabag Hukum agar perwal itu ditinjau dan revisi. Bahkan drafnya sudah saya sampaikan. Rencana besok kami akan rapat koordinasi," kata Kepala Dinas Perhubungan Tangerang Selatan Purnama Wijaya saat ditemui di Kantor Pemkot Tangerang Selatan, Selasa (22/10/2019).

Menurut Purnama, dalam rapat koordinasi yang nantinya akan meliputi sebanyak 25 intansi terkait untuk mendengar masing-masing masukan mengenai revisi Perwal dan menentukan kelas jalan.

Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Tambah Personel untuk Awasi Truk

"Jadi bukan hanya Dishub dan Walikota saja, tapi ada juga kepolisian dan lainnya. Total ada 25 instansi untuk kesepakat dan kompak dulu. Karena kalau memang nanti ternyata tim gak kompak, susah (merevisi Perwal)," tuturnya.

Setelah telah terjadinya kesepakatan, nantinya revisi Perwal juga akan melibatkan pihak pengembang kawasan seperti Bintaro Jaya, Alam Sutera hingga BSD City yang ada di Tangerang Selatan.

"Makannya kompakan dulu dan seperti apa izinnya. Bagaimana kalau memang truk mau mengangkut atau meratakan tanah keluar dari lokasi proyek ke jalan raya seperti apa pembahasannya, kami tentukan besok," tuturnya.

Sebelumnya, Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melayangkan somasi ke Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

Baca juga: Mahasiswa Tewas Ditabrak Truk, Pemkot Tangsel Akan Revisi Aturan Operasional Truk

Dalam somasinya, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang Jam Operasional Truk Bertonase Besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.

Sebab, selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.

Sehingga tak meluasnya Perwal dinilai membuat kecelakaan dengan truk sering terjadi di Tangerang Selatan.

Yang terbaru truk bermuatan tanah yang dikendarai Madrais (39) terlibat kecelakaan dengan pengendara sepeda motor di Graha Bintaro, Perigi Baru, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (14/10/2019), lalu.

Akibat kecelakaan tersebut, seorang pengendara motor bernama Niswatul Umma (18), mahasiswa UIN tewas terlindas.

Sopir truk sempat melarikan diri hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kepolisian.

Adapun korban ketika itu tidak dikenali karena tidak membawa identitas apapun. Belakangan diketahui korban adalah Niswatul Umma, mahasiswi UIN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com