JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 37 kendaraan roda dua yang mayoritas pengendara ojek online terkena penindakan di kawasan Jalan Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2019).
Mereka ditindak oleh petugas Sudin Dishub Jakarta Selatan karena memutar balik di sembarang jalur, tepatnya di depan Bank Muamalat.
Padahal tempat mereka memutar balik merupakan jalur hijau yang masih dalam proses refitalisasi.
Tidak hanya memutar balik, ojol yang kerap parkir sembarangan di jalur hijau tersebut juga terkena penindakan.
Baca juga: Dishub DKI Surati Pengurus Gedung Sediakan Fasilitas Pesepeda
"Lokasi taman dan trotoar bukan tempat buat parkir, kendaraan yang parkir sembarang tempat dicabut pentil agar menimbulkan efek jera," ujar Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto , Selasa (22/10/2019).
Akhirnya, 37 kendaraan roda dua tersebut terkena sanksi cabut pentil dari pihak Dishub.
Christianto berharap dengan adanya kegiatan ini masyarakat khususnya pengendara motor bisa jera dan tidak menggunakan jalur hijau dengan sembarang.
"Operasi parkir liar sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat tentang banyaknya ojek online yang parkir di trotoar dan di taman," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.