Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Eksepsi Desrizal, Jaksa Sebut Isinya Hanya Pendapat Kuasa Hukum Saja

Kompas.com - 22/10/2019, 17:18 WIB
Cynthia Lova,
Jessi Carina

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum, P Permana menolak eksepsi yang diajukan oleh Desrizal Chaniago, terdakwa kasus kekerasan dan penganiayaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Kami menolak dan menyatakan eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Permana saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (22/10/2019).

Menurut Permana apa yang disampaikan Desrizal melalui penasehat hukumnya saat pembacaan eksepsi sudah masuk ke ranah pokok perkara.

Bahkan, eksepsi yang dibuat kuasa hukumnya menurut Permana ialah hanya pendapat atau opini dari penasehat hukum.

"Penasehat hukum sudah menguraikan fakta-fakta yang dilakukan terdakwa (saat eksepsi), padahal terdakwa belum didengar keterangannya di persidangan sehingga eksepsi yang diajukan penasehat hukum itu hanya merupakan pendapat terlebih lagi pernyataan eksepsi kuasa hukum ialah fase pembuktiann pada pokok perkara yang justru pokok perkaranya belum diperiksa di pengadilan," ujar Permana.

Baca juga: Pengacara Pengusaha Tomy Winata yang Aniaya Majelis Hakim PN Jakpus Ajukan Eksepsi

Permana pun membantah pendapat kuasa hukum dalam eksepsi yang menyatakan dakwaan Desrizal tidak lengkap dan tidak jelas.

Ia menilai surat dakwaan Desrizal Chaniago yang dibuatnya sudah sesuai dengan Pasal 143 ayat 2.

"Bahwa dalam persidangan setelah dibacakan surat dakwaan oleh penuntut umum kepada terdakwa dinyatakan apakah terdakwa mengerti dan dijawab mengerti oleh terdakwa. Terdakwa juga sudah membenarkan surat identitasnya sehingga itu memang sudah sesuai Pasal 143 Ayat 2," ucap Permana.

Permana pun berharap persidangan ini langsung dilanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni pemeriksaan saksi.

Baca juga: Empat Fakta Persidangan Pengacara Tomy Winata yang Aniaya Hakim PN Jakarta Pusat

"Kami minta majelis hakim untuk memutuskan melanjutkan ke pemeriksaan perkara," tuturnya.

Setelah tanggapan dari jaksa penuntut umum itu, Majelis Hakim Ketua Saifudin Zuhri langsung menjadwalkan sidang selanjutnya pada tanggal 29 Oktober 2019 dengan agenda putusan sela.

Sebelumnya Desrizal Chaniago ialah kuasa hukum dari pengusaha Tomy Winata. Desrizal didakwa menganiaya dan melawan pejabat.

Desrizal Didakwa dengan dua dakwaan. Dakwaan pertama, Desrizal dinilai melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara dakwaan kedua, Desrizal dinilai melanggar pasal 212 KUHP tentang melawan pejabat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Diberi Mandat Maju Pilkada DKI 2024, Ahmed Zaki Disebut Sudah Mulai Blusukan

Megapolitan
Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Polisi Tangkap 4 Remaja yang Tawuran di Bekasi, Pelaku Bawa Busur dan Anak Panah

Megapolitan
Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Cerita Lupi Tukang Ojek Sampan Didera Perasaan Bersalah karena Tak Mampu Biayai Kuliah Anak

Megapolitan
Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Berniat Melanjutkan Studi ke Filipina, Ratusan Calon Mahasiswa S3 Malah Kena Tipu Puluhan Juta Rupiah

Megapolitan
MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

MRT Lanjut sampai Tangsel, Wali Kota Benyamin: Diharapkan Segera Terealisasi

Megapolitan
Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Teka-teki Perempuan Ditemukan Tewas di Pulau Pari: Berwajah Hancur, Diduga Dibunuh

Megapolitan
Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Tragedi Kebakaran Maut di Mampang dan Kisah Pilu Keluarga Korban Tewas...

Megapolitan
Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Nasib Jesika Jadi Korban Kebakaran Toko di Mampang, Baru 2 Hari Injakkan Kaki di Jakarta

Megapolitan
Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Kejati DKI Belum Terima Berkas Perkara Firli Bahuri Terkait Dugaan Pemerasan terhadap SYL

Megapolitan
Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Belajar dari Kasus Sopir Fortuner Arogan, Jangan Takut dengan Mobil Berpelat Dinas...

Megapolitan
7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang Telah Dipulangkan

7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang Telah Dipulangkan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

[POPULER JABODETABEK] 7 Orang Tewas Terjebak Kebakaran Toko Saudara Frame | Serba-serbi Warung Madura yang Jarang Diketahui

Megapolitan
3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai 'Saudara Frame' di Mampang adalah ART

3 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai "Saudara Frame" di Mampang adalah ART

Megapolitan
Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Staf Khusus Bupati Kediri Ikut Daftar Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

4 dari 7 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang adalah Satu Keluarga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com