JAKARTA, KOMPAS.com - Beberapa anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta menyoroti anggaran belanja hibah sebesar Rp 2,84 triliun yang dialokasikan Pemprov DKI Jakarta dalam rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran sementara (KUA-PPAS) untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2020.
Anggota Banggar dari Fraksi Golkar Dimaz Raditya mengkritik anggaran hibah yang naik terus setiap tahun.
"Dana hibah tiap tahun naik, padahal kita tahu hibah tidak wajib," ujar Dimaz dalam rapat pembahasan rancangan KUA-PPAS 2020 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Pemprov DKI Cairkan Rp 22 M Dana Hibah, Guru PAUD Dapat Rp 500.000 Per Bulan
Sementara anggota Banggar dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Viani Limardi mempertanyakan kewajiban Pemprov DKI memberikan hibah kepada sejumlah instansi. Padahal, masih banyak kebutuhan rakyat yang memerlukan anggaran.
"Apakah kita punya kewajiban hibah sebesar itu, sedangkan kebutuhan masyarakat kita masih banyak," kata Viani.
Anggota Banggar dari Fraksi Gerindra Inggard Joshua juga mempertanyakan besarnya anggaran hibah pada 2020. Dia ingin belanja tidak langsung berupa hibah dibuat lebih hemat.
"Hibah pangkas saja kalau memang tidak dibutuhkan," ucapnya.
Pemprov DKI menganggarkan belanja hibah sebesar Rp 2,84 triliun dalam rancangan KUA-PPAS 2020.
Baca juga: Bekasi Minta Dana Hibah Rp 719 M, DKI Hanya Anggarkan Rp 406,7 M pada 2020
Anggaran dana hibah naik terus dari 2017. Dilihat dari situs web apbd.jakarta.go.id, anggaran hibah dalam APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 1,47 triliun.
Anggaran tersebut naik menjadi Rp 1,889 triliun dalam APBD Perubahan 2018.
Anggaran dana hibah kemudian naik lagi menjadi Rp 2,75 triliun dalam APBD Perubahan 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.