JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memaparkan besaran usulan anggaran dalam rapat Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020 di hadapan anggota DPRD DKI Jakarta.
Rapat ini dilaksanakan di ruang serbaguna, lantai 3, Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Revisi anggaran yang diajukan dalam KUA-PPAS 2020 ini sebesar Rp 89,441 triliun.
Dalam rapat ini dipaparkan pula besaran perubahan pendapatan asli daerah (PAD), dana perimbangan, hingga SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).
Ketika akan menutup paparannya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengingatkan jajarannya serta seluruh anggota DPRD DKI Jakarta untuk melakukan pembahasan anggaran tepat waktu.
Jika tidak maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah Pasal 106, DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif yakni tidak menerima gaji selama enam bulan.
Baca juga: Pembahasan Anggaran DKI 2020 Dikebut Sebulan
"Pimpinan dan anggota yang saya hormati pada PP Nomor 12 sekadar mengingatkan di antara kita, pada Pasal 106 ayat 1 sampai 2 jika kepala daerah dan DPRD tidak bisa memenuhi raperda dan APBD maka dikenai sanksi administrasi berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 6 bulan," kata Saefullah mengingatkan.
Saefullah pun meminta agar eksekutif dan legislatif memanfaatkan waktu untuk melakukan pembahasan anggaran sebelum tenggat waktu yakni 30 November 2019.
"Ya mungkin pimpinan dan anggota yang saya hormati karena itu barangkali kita memanfaatkan waktu kita ini siang dan malam kami eksekutif siap selalu manakala ada panggilan dari DPRD," tuturnya.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta Syarif mengatakan menyebut pembahasan APBD 2020 harus selesai pada 30 November 2019.
Baca juga: DPRD DKI Kritik Alokasi Dana Hibah yang Naik Tiap Tahun
Jika tidak maka seluruh anggota DPRD DKI Jakarta akan diberikan sanksi dengan tidak diberikan gaji selama 6 bulan.
Menurut Syarif ketentuan itu juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020.
"Kalau yang ini kan harus selesai 30 november (APBD 2020). Besok itu APBD harus selesai 30 november ketok palu. Kalau enggak, ada konsekuensinya. PP-nya mengatur ada sanksi 6 bulan enggak gajian tuh. Berarti kita masih punya sisa waktu di bulan awal desember sampai akhir desember," ucap Syarif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.