JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi besaran usulan anggaran dalam Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran (KUA-PPAS) untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2020.
Setelah direvisi, anggaran dalam KUA-PPAS 2020 yang diusulkan adalah sebesar Rp 89,441 triliun.
Padahal dalam rancangan KUA-PPAS sebelumnya diusulkan sebesar Rp 95,99 triliun. Artinya ada perubahan kurang lebih Rp 6 triliun.
"Perhitungan kami eksekutif sampai kemarin sore Rp 89,44 triliun," ucap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam rapat KUA-PPAS 2020 di lantai 3 Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Jadwal Pembahasan Anggaran KUA-PPAS 2020 Dipercepat, Kenapa?
Untuk pajak daerah yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD) direvisi dari Rp 50,5 triliun menjadi Rp 49,5 triliun.
Meski demikian, prediksi SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) juga direvisi dari Rp 8,5 triliun diprediksi menjadi Rp 3,08 triliun.
"Lalu kami sedang mempersiapkan karena ada perubahan signifikan, ada perbedaan Rp 6 triliun. Kami mohon ini perubahan sambil berjalan saat pembahasan," kata Saefullah.
Dalam rapat anggaran pada Agustus lalu, Pemprov DKI Jakarta mengajukan rancangan KUA-PPAS untuk rancangan APBD DKI 2020 sebesar Rp 95,99 triliun.
Namun anggaran tersebut kini direvisi dan dirapatkan kembali bersama DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.