JAKARTA, KOMPAS.com - Sekertaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Hindro Surahmat menegaskan bahwa penerapan electronic road pricing (ERP) sejatinya tidak menggantikan kebijakan ganjil genap.
Menurut Hindro, ERP justru akan diterapkan bersamaan dengan penerapan ganjil genap di DKI Jakarta.
“Tidak menggantikan ganjil genap, konsep ERP itu kan setiap kendaraan boleh berjalan, tapi konsepnya itu harus ada lintasan tertentu yang harus ada kompensasi pembayaran,” ujar Hindro saat ditemui di Kantor Bappenas, Jalan Letjend Suprapto, Jakarta Pusat, Rabu (23/10/2019).
Hindro mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyiapkan regulasi dan perangkat terkait penerapan ERP ini.
“Ya regulasi ini dilakukan supaya berjalan dan tidak adalah masyarakat yang melanggar aturan,” katanya.
Baca juga: Dishub DKI: Paling Lama 1-2 Tahun, Ganjil Genap Diganti ERP
Menurut dia, ERP nantinya tidak hanya diterapkan di Jakarta, melainkan diterapkan di seluruh Jabodetabek.
Ia pun menargetkan, ERP ini akan diterapkan pada tahun 2020 mendatang.
“Tahun ini regulasinya selesai, tahun 2020 juga bisa dilaksanakan. Ya tidak di Jakarta saja kan BPTJ di Jabodetabek,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pemprov akan melelang ulang proyek ERP untuk mengikuti pendapat hukum Kejagung.
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta membahas penggunaan teknologi yang paling tepat untuk ERP bersama Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tujuannya, ERP yang diterapkan di Jakarta nantinya akan menggunakan teknologi terbaru.
Baca juga: DKI Batalkan Lelang ERP, Anggaran Rp 40,9 Miliar Dicoret dari APBD 2019
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.