TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan telah menggelar rapat koordinasi membahas revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang di Wilayah Kota Tangsel, pada Rabu (23/10/2019).
Dalam rapat yang melibatkan 25 instansi terkait, disepakati seluruh ruas jalan di Tangerang Selatan akan diatur dalam Perwal.
"Tadi sudah rapat dari beberapa instansi terkait. Terus kesimpulannya akan ada larangan untuk kendaraan truk di seluruh ruang jalan Tangerang Selatan mulai pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB," kata Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan, Iptu Dhady Arsya usai rapat di Pemkot Tangsel.
Baca juga: Mahasiswi UIN Jakarta Tewas Ditabrak Truk, Pemkot Tangsel Disomasi
Namun, rencana peraturan tersebut hanya diatur untuk ruas jalan milik Pemerintahan Kota (Pemkot).
Sedangkan untuk jalan Provinsi, Dhady mengatakan, dalam kesepakatan rapat yang berlangsung hingga 3 jam tersebut masih dalam tahap koordinasi dengan Provinsi.
"Untuk jalan di kota (milik pemkot) ada 10 untuk rincian nanti tanyakan ke Pemkot. Kalau jalan provinsi milik mulai batas kota Tangerang dan Tangsel Jalan Surya Toto, Serpong, Pahlawan Seribu sampai Puspitek. Nah itu baru harus bersurat lagi," tutur Dhady.
Baca juga: Mahasiswa Akan Lapor Ke Ombudsman jika Somasi Tak Digubris Pemkot Tangsel
Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangerang Selatan.
Revisi ini menyusul surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
Mereka melayangkan somasi ke Pemkot Tangsel menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.