TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang, untuk seluruh jalan di Wilayah Tangerang Selatan.
Sebelum meresmikan aturan yang mengawasi jam operasional truk tersebut, nantinya pihak Dinas Perhubungan dan Kepolsian Tangsel akan menggelar sosialisasi.
"Kami akan ada sosialisasi dulu. Kami tidak mungkin bertindak tanpa ada dasar hukum," kata Kanit Laka Lalu Lintas Polres Tangerang Selatan Iptu Dhady Arsya usai rapat di Pemkot Tangsel, Rabu (23/10/2019).
Menurut Dhady, sosialisasi tersebut akan berlangsung setelah ditetapkan Perwal kepada seluruh jalan di Tangsel dan pemasangan rambu-rambu oleh Dinas Perhubungan.
Baca juga: Seluruh Ruas Jalan di Tangsel Akan Diatur Perwal, Jam Operasi Truk Dibatasi
"Dasar hukumnya di lengkapi dengan rambu rambu lalu lintas. Rambu lalu lintas dari Dinas Perhubungan sudah akan menyiapkan itu. Kita tunggu kapannya. Dari mulai terpasangnya rambu 30 hari kedepan masih sosialisasi. Bahwa itu larangan untuk truk tidak boleh melintas sebelum Pukul 22.00 hingga 05.00 WIB," tuturnya.
Dalam melakukan sosialisasi tersebut, pihak kepolisan akan terus bekerja sama dengan Dishub. Ini dikarenakan masing-masingnya memiliki batasan dalan menindak truk.
"Harus komunikasi tidak bisa berdiri sendiri karena semua yang terlibat kami harus kerja sama. Karena KIR kan urusan dishub. STNK dan SIM itu polisi. Maka kami akan operasi bersama," katanya.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Pemkot Tangsel Akan Gelar Rapat Koordinasi Revisi Perwal Terkait Peraturan Truk
Revisi ini menyusul adanya surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.