TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan memberlakukan Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang, untuk seluruh ruas jalan di Tangerang Selatan.
Namun, revisi Perwal yang mengatur jam operasional truk tersebut masih memiliki kelonggaran.
Kepala Dinas Perhubungan Tangerang Selatan, Purnama Wijaya mengatakan, kelonggaran Perwal hanya berlaku untuk jalan nasional dari Lebak Bulus, Jakarta Selatan menuju Ciputat hingga Parung.
"Jalan nasional nggak bisa karena berbenturan dengan undang-undang. Kemudian untuk proyek-proyek strategi nasional (jalan tol) ada rekomendasi khusus. Nanti akan dikeluarkan bekerja sama dengan BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang tadi rapat juga hadir," kata Purnama di Pemkot Tangsel, Rabu (23/10/2019).
Baca juga: Seluruh Ruas Jalan di Tangsel Akan Diatur Perwal, Jam Operasi Truk Dibatasi
Sedangkan untuk jalan pengembang seperti kawasan Bintaro Jaya, Alam Sutera hingga BSD City nantinya juga akan ada pembahasan dengan dinas terkait.
"Untuk itu kita akan koordinasikan dengan dinas instansi terkait. Contoh misalkan status jalan itu sudah diserahkan (ke Pemkot) atau belum, kita koordinasikan dengan bagian aset. Kalau sudah masuk ke kita, ya harus masuk peraturan itu," katanya.
Pemkot Tangsel akan merevisi terkait Perwal untuk membatasi jam operasional truk di wilayah Tangerang Selatan.
Baca juga: Mahasiswi UIN Jakarta Tewas Ditabrak Truk, Pemkot Tangsel Disomasi
Revisi ini menyusul adanya surat somasi yang dilakukan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar.
Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
Mereka melayangkan somasi ke Pemkot Tangsel menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.