JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang preman bernama Ratum (50) tewas dibacok Satgas Keamanan Kampung, Ahmad Yani dan sembilan tersangka lainnya pada Minggu (15/9/2019) lalu di Jalan Kali Baru Timur III, Cilincing, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan korban memang sering membuat resah warga kampung karena sering mabuk-mabukan dan memalak warga.
"Nah masyarakat, termasuk satgas di dalam lingkungan ini tergerak untuk memberikan pelajaran kepada korban agar korban tidak berulah lah di sekitar sini," kata Budhi di lokasi pembunuhan, Kamis (24/10/2019).
Baca juga: Pengakuan Tersangka Bacok Preman hingga Tewas: Rusuh Orangnya, Lagi Mabuk Acak-acak Pos
Budhi menjelaskan, kala itu Ahmad Yani dan rekan-rekannya sedang membakar ikan dan minum-minuman keras di sekitar lokasi pada Minggu dini hari.
Tiba-tiba, Ratum datang dan membuat onar di sekitar mereka. Emosi Ahmad lalu memuncak. Ia langsung pergi mengambil celurit. Ia juga memerintahkan rekan-rekannya yang lain untuk mengambil senjata tajam.
Setelah itu, para tersangka mencari keberadaan korban. Ahmad lantas menemukan Ratum yang hendak pulang ke rumahnya dalam kondisi mabuk.
Baca juga: Preman Tua yang Dibunuh di Cilincing Merupakan Residivis Pembunuh Anak Polisi
Saat melihat korban, Ahmad lantas memukul wajah Ratum. Korban langsung kabur ke kediamannya yang ada di Jalab Kalibaru Timur III.
Saat hampir tiba di rumahnya, korban justru terkena bacokan dari Ahmad yang membuat Ratum terjatuh. Ahmad tidak berhenti meskipun melihat korbannya sudah tergeletak. Dia kembali membacok korban berulang-ulang kali.
Saat peristiwa itu, rekan-rekan Ahmad pun datang menghampiri. Mereka berniat ingin ikut membacok korban dengan senjata tajam.
Namun, melihat korban yang sudah terluka parah, sembilan tersangka lain itu mengurungkan niatnya dan pergi meninggalkan Ratum yang sedang sekarat.
Baca juga: Pembunuh Preman di Cilincing Kabur ke Pesantren di Banten
Sesaat setelah pelaku pergi, warga sekitar yang baru saja selesai shalat subuh melihat korban yang tergeletak di tengah gang dalam kondisi berdarah-darah. Warga sekitar langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cilincing.
"Pengungkapan ini terbantu oleh adanya CCTV yang ada di sekitar lokasi," ujar Budhi.
Dari hasil rekaman CCTV, polisi menangkap salah satu rekan Ahmad yang ikut dalam pembunuhan tersebut.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, diketahui bahwa Ahmad melarikan diri ke kawasan Maja, Rangkas Bitung, Banten.
Pada Jumat (20/9/2019), polisi menangkap Ahmad di Rangkas Bitung. Sementara delapan tersangka lain masih dalam pencarian polisi.
Adapun terhadap para pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP, lebih subisider Pasal 170 Ayat (2) KUHP Tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.