JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Satpol PP Tambora bersama beberapa petugas Dishub, Dukcapil, dan TNI-Polri Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, melakukan razia indekos di kelurahan Krendang, Jakarta Barat, Kamis (24/10/2019).
Para petugas Satpol PP ingin memastikan para pemilik indekos mempunyai surat izin usaha. Mereka juga ingin memeriksa indentitas para penghuni indekos.
Razia itu mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Hari ini kami melakukan razia di dua tempat kos-kosan. Yang pertama di Jalan Kredang Utara..., kedua di Jalan Krendang Indah. Dalam razia di Krendang Utara terdapat sekitar 450 kamar terdiri dari 3 bangunan," kata Kasatpol PP Tambora, Ivand Sigiro.
Baca juga: Densus 88 Dimarahi Pemilik Indekos yang Disewa Terduga Teroris, Disuruh Buka Sepatu
Ivan dan jajarannya menelusuri beberapa bagian rumah indekos di Krendang Indah. Mereka mengecek beberapa kamar serta meminta penghuni untuk menunjukkan indentitasnya.
Ivand tidak menemukan pemiliknya indekos tersebut, yakni Hasan. Ivand ingin mengetahui perizinnya.
Dia hanya menemui Kamal, anak Hasan. Kamal tidak bisa menunjukkan surat-surat perizinan indekos tersebut kepada petugas gabungan yang melakukan razia.
KTP milik Kamal pun ditahan petugas Satpol PP Tambora.
Ivand meminta Kamal dapat menunjukkan surat-surat perizinan indekos itu pada Senin pekan depan
Selain mengecek perizinan, razia itu juga bertujuan mencegah praktik prostitusi, pemakaian narkoba, hingga aksi terorisme.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.