JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta segera menertibkan operasional odong-odong yang kerap dijadikan moda transportasi masyarakat.
Kepala Seksi Lalu lintas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Andreas Eman mengatakan, larangan operasional odong-odong karena kendaraan tersebut tidak memenuhi standar spesifikasi kendaraan bermotor dan membahayakan penumpang.
"Tahap pertama sosialisasi kepada para warga bahwa naik odong-odong itu berbahaya, karena kendaraan itu tidak sesuai dengan spesifikasi standar kendaraan," kata Eman saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (25/10/2019).
Larangan itu nantinya akan disampaikan melalui surat edaran oleh Dishub ke tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT. Larangan itu sekaligus menjadi sosialisasi kepada masyarakat dan produsen odong-odong.
Baca juga: Sebentar Lagi, Mobil Listrik Gantikan Odong-odong di Monas
Sosialisasi itu juga termasuk mencari solusi untuk pengemudi dan produsen odong-odong setelah kendaraan itu dilarang beroperasi nantinya.
"Jadi harus cari solusi, apakah dia jadi pengemudi bajaj atau pengemudi Jak Lingko, atau kursus-kursus, jadi pihak wali kota juga membantu nantinya didata sopir-sopirnya itu. Kan alasannya perut kan gitu," ujar Eman.
Sosialisasi akan dilakukan bertahap hingga saatnya penertiban bagi odong-odong yang masih beroperasi. Penertiban itu bisa pemberhentian atau penyitaan odong-odong.
"Jadi sifatnya bertahap, supaya kondusif lah, jadi ada solusinya. Bisa dua minggu sosialisasi karena tahapan-tahapannya itu yang perlu. Tahapan pertama melalui spanduk dibunyikan untuk pengguna, tahap kedua untuk pengemudi, tahap ketiga untuk pemilik kan gitu. Sehingga apabila nanti di dalam penertiban secara hukum dan aturan, dia sudah tidak bisa mengelak lagi," ujar Eman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.