BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi perlu waktu untuk menindaklanjuti permintaan pengosongan SDN 01 Karang Bahagia oleh ahli waris pemilik lahan.
Adapun, SDN 01 Karang Bahagia terancam disegel karena gedung sekolah itu berdiri bukan di atas tanah pemerintah. Fakta tersebut diperkuat putusan pengadilan, bahkan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Hery Herlangga sudah mengetahui perkara ini sudah inkrah sejak Desember 2018.
"Tapi kan kita tahu sendiri, namanya sekolah, bagaimana prosesnya (pindah). Kami kan harus pindahin mebel dan sarana-prasarana lain gitu. Memang tidak bisa serta-merta," ujar Hery melalui telepon, Jumat (25/10/2019).
Hery mengakui, permintaan pengosongan lahan sudah dilayangkan secara tertulis oleh pemilik lahan sejak Senin (21/10/2019).
Baca juga: Sengketa Tanah, Sekolah di Bekasi Terancam Disegel
Waktu lima hari ini tetap tidak cukup untuk pengosongan. Hery mengatakan banyak aspek yang perlu dipertimbangkan, termasuk soal kegiatan belajar anak-anak.
"Apalagi anak-anak kelas I yang pada masih kecil. Kita juga butuh waktu untuk persiapan. Di surat itu tidak ada (tenggat waktu), cuma ada keterangan kalau lahan ini harus dikosongkan terhitung sejak ditanda-tanganinya surat itu dan surat itu ditanda-tangani tanggal 21 Oktober 2019," kata dia.
Hery menganggap, pengosongan lahan berarti para murid harus pindah ke sekolah baru. Hal ini problematis, kata dia, sehingga pihaknya butuh berbincang dengan ahli waris dulu.
"Ini menyangkut orang banyak, siswa ratusan. Belum tahu juga pindah ke mana. Kita akan koordinasikan dulu sama pihak sekolah, sama orangtua murid, harus survei juga. Jangan sampai, anak yang masih kecil sekolahnya jauh dari rumah," ujar Hery.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.