TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang yang dilakukan Pemerintah kota Tangerang Selatan beserta 25 instansi terkait, hanya membatasi beberapa ruas jalan.
Untuk lokasi kecelakaan yang menyebabkan mahasiswa UIN Jakarta Niswatul Umma tewas terlindas truk di Jalan Graha Bintaro, Pondok Aren, Tangsel, rencana hanya dibatasi rambu.
"Pengaturan melalui penerapan rambu-rambu lalu lintas," kata Wakil Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie saat dihubungi Kompas.com, Jumat (25/10/2019).
Baca juga: Penerapan Perwal Jam Operasi Truk Tak Berlaku di Jalan Pengembang Tangsel
Menurut Benyamin, meski hanya diberikan rambu-rambu larangan yang mengatur jam operasional truk petugas Dishub dan polisi dapat menindak. Salah satunya jika truk melintas di luar dari jam yang diperbolehkan pukul 22.00 WIB sampai dengan 05.00 WIB.
"Nantikan begini implementasi perwal ini diterapkan rambu-rambu lalu lintas. Walaupun itu di jalan pengembang itu bisa kita lakukan (penindakan)," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintahan Kota (Pemkot) Tangerang Selatan tengah melakukan upaya revisi Peraturan Wali Kota Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pengaturan Waktu Operasi Kendaraan Angkutan Barang.
Baca juga: Setelah Seluruh Ruas Jalan Tangsel Diatur Perwal, Polisi Akan Sosialisasi Selama Satu Bulan
Namun, Perwal tersebut hanya berlaku untuk jalan milik pemerintah kota dan provinsi, sedangkan untuk jalan-jalan pengembang seperti kawasan Bintaro Jaya, Alam Sutera hingga BSD City, masih dibebaskan.
Revisi Perwal menyusul surat somasi yang dilayangkan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Tangerang dan Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Dalam somasi, pihak mahasiswa meminta Pemkot mengkaji Perwal Nomor 3 tahun 2012 tentang jam operasional truk bertonase besar. Mereka ingin penerapan aturan tersebut diperluas wilayahnya.
Karena selama ini truk besar yang dapat melintas setelah pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB hanya berlaku pada wilayah Pahlawan Seribu, Serpong.
Mereka melayangkan somasi ke Pemkot Tangsel menyikapi tewasnya seorang mahasiswa UIN Jakarta yang ditabrak truk di Graha Bintaro, Tangsel.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.