JAKARTA, KOMPAS.com - NPA (21) mengaku tidak berniat untuk menghabisi nyawa ZNL (2), anak kandungnya. Ia beralasan hanya ingin melampiaskan emosi karena stres.
"Saya enggak kepikiran (membunuh) waktu itu. Saya lagi butek, lagi benar-benar stres," ucap NPA di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019).
Emosi yang tidak tertahankan membuat NPA memaksakan ZNL meminum air secara terus-menerus dalam jumlah yang banyak.
Korban kemudian mengalami kejang-kejang. Korban dilarikan kerumah sakit Bina Mandiri hingga akhirnya meninggal dunia.
Dari laporan rumah sakit tersebut pihak kepolisian mendapat infomasi bahwa kematian korban yang tidak wajar.
Baca juga: Ibu Muda Cekoki Anak Kandungnya dengan Air Galon hingga Tewas
Untuk mengungkap kasus itu, polisi mengurutkan waktu kejadian dan memeriksa enam saksi. Polisi kemudian menetapkan NPA sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Irwandhy Idrus mengatakan, berdasarkan penyidikan dan prarekontruksi, pihaknya melihat ada kesengajaan NPA ingin membunuh anaknya.
NPA adalah lulusan SMK Perawatan. Artinya, kata dia, NPA sudah tahu dampak perbuatan yang dilakukannya.
"Yang bersangkutan secara profil lulusan SMK Keperawatan. Logikanya pertolongan medis diketahui oleh pelaku berarti berdasarkan keterangan dan profil tersangka patut diduga terjadinya mens rea dia tahu ini fatal dan tetap dilakukan," ucap Irwandhy.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU RI No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.