JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan segera menertibkan odong-odong yang kerap dijadikan moda transportasi.
Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan polisi untuk menindak odong-odong yang masih berkeliaran di Jakarta Pusat.
“Kalau untuk menindak kami koordinasi dengan kepolisian,” ujar Harlem, Jumat (26/10/2019).
Kendaraan yang digunakan sebagai odong-odong biasanya sudah tidak layak digunakan.
Baca juga: Odong-odong di Cempaka Putih Jadi Transportasi, Pengemudi Tolak Penertiban
Pengemudi odong-odong juga kerap tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).
“Kereta odong-odong kan dari motor dimodifikasi. Motor yang melekat kan SIM dan STNK (yang menindak SIM dan STNK polisi),” kata Harlem.
Ia menambahkan, selama ini pihaknya telah melakukan imbauan atau teguran jika ada odong-odong melintas di kawasan Jakarta Pusat.
“Selama ini kalau memang ada odong-odong yang beroperasi kami lakukan himbauan atau teguran sesuai kewenangan kami,” ucap Harlem.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.