Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Honorer Gugat Perdata Anies karena Tak Kunjung Diangkat PNS Sejak Lulus Tes Tahun 2014

Kompas.com - 28/10/2019, 14:20 WIB
Dean Pahrevi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang guru honorer bernama Sugianti (43) menggugat perdata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019). Sugianti lulus tes pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2014 tetapi tak kunjung diangkat hingga sekarang.

Selain Anies, Sugianti melalui kuasa hukumnya juga menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Dalam gugatan perkara perdatanya yang telah didaftarkan dan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku

Pitra Romadoni Nasution, kuasa hukum Sugianti mengatakan, kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS dari tahun 2014 hingga sekarang.

"Dia kan lulus 2014, kita kalikan gaji dia per bulan bersama dengan tunjangan-tunjangan lainnya seperti THR, dan lain-lain itu sebesar Rp 9 juta per bulan. Kita kalikan sampai dengan sekarang ini sudah mencapai 60 bulan. (Jumlah) 60 bulan itu kali sembilan juta sudah hampir mencapai Rp 600 sekian juta. Nah ditambah dengan kerugian-kerugian dia selama ini yang mencari utangan," kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin.

Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Putusan PTUN Jakarta menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus dilanjutkan.

Gugatan itu dilayangkan karena pihak-pihak tergugat dianggap mengabaikan keputusan PTUN Jakarta tersebut.

Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.

Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Terpeleset Saat Mandi di Sungai Citarum, Jasad Nelayan Muaragembong Ditemukan Mengapung di Kepulauan Seribu

Megapolitan
Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh 'Pelanggannya' Sendiri

Kematian Tragis Perempuan di Pulau Pari Terungkap, Ternyata Dibunuh "Pelanggannya" Sendiri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com