Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Guru Honorer Sugianti Juga Gugat Perdata Menteri PAN-RB

Kompas.com - 28/10/2019, 16:19 WIB
Dean Pahrevi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sugianti (43), guru honorer yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2014 namun tak kunjung diangkat hingga kini, akhirnya menggugat perdata sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).

Dalam hal ini, Sugianti melalui kuasa hukumnya menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Gugatan dilayangkan karena Pemprov DKI dan pihak BKN dianggap mengabaikan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus berlanjut.

Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku

Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya juga menggugat Menteri PAN-RB karena dinilai mengabaikan pertanggungjawaban atas surat keputusan kementeriannya yang menyatakan Sugianti lulus seleksi CPNS pada 2013.

"Karena kan Menpan RB yang mengumumkan. Sekarang yang saya lihat Menpan RB sifatnya pasif. Seharusnya Menpan RB mempertanggungjawabkan hasil keputusannya sendiri dong. Jangan dibiarkan seperti ini," kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin.

Pitra menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat somasi sebanyak tiga kali kepada para tergugat. Namun, surat somasi tersebut tak pernah dibalas oleh para tergugat.

"Karena Sugianti juga sudah bersurat ke Menpan RB tapi nyatanya apa? Pak Menteri hari ini diam. Harusnya apa? Harusnya Menpan RB, 'Oh iya benar, saya sudah mengeluarkan keputusan bahwasanya dia menang', kan gitu," ujar Pitra.

Adapun dalam gugatan perkara perdatanya yang terlah didaftarkan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar.

Baca juga: Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat

Kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS pada 2014 hingga sekarang.

Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.

Diketahui, Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.

Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.

Baca juga: Guru Honorer Gugat Perdata Anies karena Tak Kunjung Diangkat PNS Sejak Lulus Tes Tahun 2014

Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.

Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun, sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com