JAKARTA, KOMPAS.com - Sugianti (43), guru honorer yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak 2014 namun tak kunjung diangkat hingga kini, akhirnya menggugat perdata sejumlah pihak ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (28/10/2019).
Dalam hal ini, Sugianti melalui kuasa hukumnya menggugat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) regional V, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Gugatan dilayangkan karena Pemprov DKI dan pihak BKN dianggap mengabaikan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan proses pengangkatan Sugianti harus berlanjut.
Baca juga: Pengesahan SK Guru Honorer Sugianti sebagai PNS Terkendala Perubahan Ketentuan yang Berlaku
Kuasa hukum Sugianti, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, pihaknya juga menggugat Menteri PAN-RB karena dinilai mengabaikan pertanggungjawaban atas surat keputusan kementeriannya yang menyatakan Sugianti lulus seleksi CPNS pada 2013.
"Karena kan Menpan RB yang mengumumkan. Sekarang yang saya lihat Menpan RB sifatnya pasif. Seharusnya Menpan RB mempertanggungjawabkan hasil keputusannya sendiri dong. Jangan dibiarkan seperti ini," kata Pitra di PN Jakarta Timur, Senin.
Pitra menambahkan, pihaknya juga telah mengirim surat somasi sebanyak tiga kali kepada para tergugat. Namun, surat somasi tersebut tak pernah dibalas oleh para tergugat.
"Karena Sugianti juga sudah bersurat ke Menpan RB tapi nyatanya apa? Pak Menteri hari ini diam. Harusnya apa? Harusnya Menpan RB, 'Oh iya benar, saya sudah mengeluarkan keputusan bahwasanya dia menang', kan gitu," ujar Pitra.
Adapun dalam gugatan perkara perdatanya yang terlah didaftarkan bernomor 1916/SK/PENGA/Inadt/2019/PN.Jaktim.Tim tertanggal 28 Oktober 2019, Sugianti meminta majelis hakim memerintahkan para tergugat membayar kerugian penggugat secara materil dan immateril senilai sekitar Rp 5 miliar.
Baca juga: Butuh Kebijakan Baru agar Sugianti, Guru Honorer yang Lulus PNS 2014 Bisa Diangkat
Kerugian Sugianti yang harus dibayar tergugat berdasarkan penghitungan gaji PNS yang tidak diterima Sugianti sejak dirinya lulus seleksi Calon PNS pada 2014 hingga sekarang.
Sugianti juga meminta majelis hakim menyatakan dirinya berhak diangkat menjadi PNS sesuai dengan putusan PTUN Jakarta.
Diketahui, Sugianti telah dinyatakan lulus sebagai PNS pada Februari 2014 lalu. Namun, tiba-tiba namanya menghilang saat pemberkasan yang dilakukan Dinas Pendidikan ke BKD setahun setelahnya.
Sugianti lalu melakukan upaya hukum dengan melayangkan gugatan ke PTUN dengan tergugat Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Baca juga: Guru Honorer Gugat Perdata Anies karena Tak Kunjung Diangkat PNS Sejak Lulus Tes Tahun 2014
Mulai dari gugatan pertama, banding, hingga kasasi semuanya dimenangkan oleh Sugianti. Pemprov DKI diperintahkan untuk melanjutkan proses pengangkatan Sugianti menjadi PNS.
Putusan itu inkrah per 27 Maret 2018. Namun, sampai hari ini, Sugianti masih berstatus sebagai guru honorer.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.