JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Jakarta Barat menangkap AB yang merupakan direktur utama PT. Hai Sua Jaya Sentosa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Jakarta Barat AKBP Edy Sitepu mengatakan AB berperan sebagai direktur yang mendapat kuasa dari Ucu Suyarna untuk menagih uang sebanyak Rp 100 juta kepada Engkos Kosasih.
Berawal dari penangkapan anak buah AB, Edi menindaklanjuti dan menangkap AB di salah satu stasiun kereta di wilayah Jakarta Timur.
"Dari hasil pemeriksaan, polisi kembali melakukan pengejaran ke saudara AB, AB dikejar sampai ke Jakarta Timur ke salah satu stasiun kereta, karena melawan kepada AB kita lakukan tindakan tegas terukur," ujar Edy di Polres Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
Kedua kaki AB pun diperban karena ditembak oleh polisi. Sementara itu empat DPO lainnya yakni A, MAS, O, dan J masih dalam pengejaran pihak polisi.
Baca juga: Fakta Seputar Penangkapan 7 Debt Collector Penyekap Direktur di Jakbar
Kini, AB bersama tujuh anak buahnya yang menjadi debt collector yakni A, J, M, H, F, F, F sudah ditahan oleh Polres Jakarta Barat.
"Tersangka AB selaku direktur penyedia jasa diberi kuasa untuk menagih hutang ke Engkos Kosasih sebesar Rp 100 juta," ucap Edy.
Sebelumya, ketujuh debt collector dari PT. Hai Sua Jaya Sentosa ditangkap oleh Polres Jakbar karena menyekap Direktur PT. Maxima Engkos Kosasih dalam hotel selama lima hari.
Polisi menangkap para pelaku pada Kamis (24/10/2019) lalu.
Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP karena merampas kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 unit mobil, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 1 company profile PT. Hai Sua Jaya Sentosa, dan satu surat perjanjian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.