Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cairan Vape Mengandung Narkoba Dijual Secara Online melalui Line

Kompas.com - 28/10/2019, 18:37 WIB
Rindi Nuris Velarosdela,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, cairan vape (rokok elektrik) yang mengandung narkoba jenis gorila diedarkan secara online.

Polisi telah menangkap empat tersangka terkait peredaran cairan vape itu, masing-masing berinisial AC, M, FF, dan PN.

"Satu botol (cairan vape) yang (berukuran) 5 mililiter dijual seharga Rp 600.000 via online," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/10/2019).

Argo menjelaskan, cairan vape itu dijual melalui aplikasi Line secara tertutup. Para tersangka penjual dan pembeli tergabung dalam grup Line secara tertutup.

Kepada polisi, para tersangka mengaku baru menjual cairan vape mengandung narkoba sejak Juli 2019. Dalam sehari, mereka mampu menjual 10 paket cairan vape kepada pembelinya yang berdomisili di kawasan Jabodetabek.

Baca juga: Kasus Vape Mengandung Narkoba, Polisi Tangkap 3 Orang Termasuk Otak Pembuatannya

"Sudah jelas target marketnya siapa. Sementara (dijual) di Jabodetabek ya. Dalam sehari saja, bisa (menjual) 6 sampai 10 paket lewat ekspedisi biasa. Satu paket tidak hanya berisi satu botol, ada yang lebih," ungkap Argo.

Sebelumnya diberitakan, pengungkapan kasus peredaran cairan vape mengandung narkoba itu berawal ketika polisi mengamankan artis peran Vicky Nitinegoro bersama dua rekannya berinisial AC dan AN di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Rabu (16/10/2019) malam.

Ketiganya menjalani tes urine guna mengetahui penggunaan narkoba. Hasil tes urine milik Vicky dan AN menunjukkan negatif narkoba. Sementara itu, hasil tes urine AC menunjukkan positif penggunaan narkoba.

Baca juga: Vicky Nitinegoro Dipulangkan Polisi karena Vape Tak Mengandung Tembakau Gorila

Polisi selanjutnya mengembangkan penyidikan kasus itu dan menangkap tiga tersangka lainnya yakni, M, FF, dan PN. Tersangka M ditangkap pada 17 Oktober lalu di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Polisi kemudian menangkap tersangka FF di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan saat hendak mengirim cairan vape mengandung narkoba.

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 253 botol liquid (cairan vape) berukuran 5 mililiter (ml) yang mengandung narkoba jenis gorila.

Tersangka terakhir yang diamankan berinisial PN. Dia merupakan otak dari pembuatan cairan vape mengandung narkoba itu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK Pilkada DKI 2024, KPU Butuh 220 Orang untuk TPS di 44 Kecamatan

Megapolitan
2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

2 Pria Dikepung Warga karena Diduga Transaksi Narkoba, Ternyata Salah Paham

Megapolitan
Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Hasil Tes Urine Negatif, Anggota Polres Jaktim Dibebaskan Usai Ditangkap dalam Pesta Narkoba

Megapolitan
Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Terungkap, Wanita Hamil Bersimbah Darah di Kelapa Gading Tewas akibat Menggugurkan Janinnya Sendiri

Megapolitan
Ketakutan Pengemudi 'Online' Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Ketakutan Pengemudi "Online" Antar-Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD Alami Gangguan Air Mati sejak Senin Dini Hari

Megapolitan
KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

KPU Buka Pendaftaran PPK Buat Pilkada DKI 2024, Ini Tahapan dan Syaratnya

Megapolitan
Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Serangan Mendadak ODGJ pada Pemilik Warung di Koja, Korban Kaget Tiba-tiba Didatangi Orang Bergolok

Megapolitan
Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Polisi: Pria yang Ditemukan Tewas di Apartemen Tebet Diduga karena Sakit

Megapolitan
Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Tanda Tanya Tewasnya Wanita Hamil di Ruko Kelapa Gading...

Megapolitan
Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Waswas Penonaktifan NIK Warga Jakarta, Jangan Sampai Bikin Kekisruhan

Megapolitan
Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Mau Jadi Cawalkot Depok, Sekda Supian Suri Singgung Posisinya yang Tak Bisa Buat Kebijakan

Megapolitan
Menguak Penyebab Kebakaran Toko 'Saudara Frame' yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Menguak Penyebab Kebakaran Toko "Saudara Frame" yang Memerangkap Tujuh Penghuninya hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Kasus Bocah yang Setir Mobil Pameran hingga Tabrak Tembok Mal di Kelapa Gading Berujung Damai

Megapolitan
Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Tak Beda Jauh Nasib Jakarta Setelah Jadi DKJ, Diprediksi Masih Jadi Magnet Para Perantau dan Tetap Macet

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com