JAKARTA, KOMPAS.com - Suami NPA (21), BL (28), berusaha tegar melihat sang istri melakukan rekonstruksi pembunuhan buah hati mereka, ZNL (2).
"Ya mau gimana lagi. Kalau saya enggak ikhlas, nyawa anak saya tidak tenang," kata BL di Jalan Haji Sanusi RT 004 RW 008 Kelurahan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin (28/10/2019).
BL menceritakan bahwa peristiwa yang menimpa keluarganya menjadi pemelajaran baginya.
Jika ke depan ada rencana menikah kembali, BL akan memilih pendamping yang tepat baginya.
"Mungkin ini pelajaran bagi saya ke depan bisa cari istri yang baik, lebih dewasa," ucap BL.
"Segala sesuatu pasti ada hikmahnya, sekarang belum kelihatan. Mau saya nyesel apa pun, anak saya enggak bakal balik lagi," kata BL.
Baca juga: Usai Rekonstruksi, Ibu yang Aniaya Anak hingga Tewas Dites Kejiwaannya
Berdasarkan pantuan Kompas.com saat rekonstruksi berlangsung, BL tidak masuk rumah kontrakan di lantai dua.
BL berdiri di luar rumah dan berusaha menjawab pertanyaan para tetangga dan awak media.
Sebelumnya, Polsek Kebon Jeruk melakukan rekonstruksi kasus penganiayaan berujung pembunuhan seorang anak yang dilakukan oleh ibu kandungnya. Kejadian itu dilakukan oleh NPA terhadap ZNL pada Jumat (18/10/2019).
ZNL dianiaya dan dibunuh dengan cara meminumkan air mineral dalam jumlah banyak. Hal itu membuat balita berumur 2 tahun itu kejang-kejang dan berakhir meninggal dunia.
Kini NPA sudah ditetapkan menjadi tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa gelas plastik, galon berukuran 19 liter, dan pakaian korban.
Dari kasus ini, NPA bisa dijerat pasal berlapis mulai dari Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Pasal 338, dan Pasal 80 (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan tuntutan penjara seumur hidup.
Baca juga: Tonton Rekonstruksi, Warga Soraki Ibu yang Aniaya Anaknya hingga Tewas
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.