TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Tangerang Selatan memeriksa kejiwaan JN (39), pelaku yang memerkosa anak kandung berinisial NK (16).
Hasil tes kejiwaan, pelaku yang melakukan perbuatan itu berulang selama satu tahun itu dinyatakan normal.
"Secara psikologis sudah kita periksa. Dan hasilnya kondisi kejiwaan pelaku ini normal dan tidak terganggu kejiwaannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).
Bahkan, selama ini korban masih bekerja seperti biasa sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan.
Baca juga: Ayah Perkosa Anak Hingga Hamil 7 Bulan, Terbongkar Setelah Korban Cerita ke Ibunya
Sementara korban masih duduk di bangku SMA.
"Pelaku merupakan karyawan swasta. Korban masih SMA," tutur Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial JN (39) tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya, NK (16) yang merupakan merupakan warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut dilakukan setelah JN dan istri bercerai. JN yang diduga tak bisa memuaskan kebutuhan biologis nekat melampiaskannya ke anak kandung.
Baca juga: Cegah Santet Jadi Alasan Ayah Perkosa Anak Kandung di Tangerang
Dalam melancarkan aksi, pelaku berdalih mencegah dan mengusir ilmu sihir yang menimpa korban dengan cara bersetubuh.
Bahkan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air putih yang telah bercampur sperma.
Akibat pemerkosaan yang dilakukan pelaku secara berulang, korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Kini akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.