Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wiyogo Atmodarminto, Gubernur yang Memvonis Mati Becak di Ibu Kota

Kompas.com - 29/10/2019, 10:19 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi


Tulisan di bawah ini adalah bagian dari Liputan Khusus "Teladan Para Mantan Gubernur DKI Jakarta". Simak kisah-kisah menarik mantan gubernur lainnya dalam tautan berikut ini.

JAKARTA, KOMPAS.com – Bicara pelarangan becak mesti menyeret-nyeret nama Wiyogo Atmodarminto saat menjadi Gubernur DKI Jakarta (1987-1992). Letnan Jenderal yang pernah jadi Pangkostrad (1978-1981) itu punya alasan sendiri soal keputusannya melarang operasional becak.

Secara umum, Wiyogo menilai bahwa kendaraan roda tiga bebas polusi dan bertenaga manusia itu tidak selaras dengan visinya membangun Jakarta: BMW (bersih, manusiawi, berwibawa).

Becak dituduh biang kerok kemacetan. Wiyogo juga menganggap becak sebagai kendaraan yang menandakan “pengisapan manusia atas manusia lainnya” (Harian Kompas, 13 Juni 2018).

Istilah itu merupakan terjemahan atas “exploitation de l’homme par l’homme”, yang kerap disitir para pemikir, termasuk Soekarno.

Baca juga: Gubernur Wiyogo Atmodarminto Menggusur yang Menghambat Pembangunan

Keberadaan becak di Jakarta memang selalu dipinggirkan. Mulanya, becak semata tidak diakui sebagai kendaraan umum dalam Perda tentang Pola Dasar dan Rencana Induk Jakarta 1965-1985 yang disahkan DPRD-GR pada 1967.

Namun, jumlah becak terus meningkat. Gubernur Ali Sadikin kemudian melarang produksi dan distribusi becak ke Jakarta.

Tahun 1970, mengutip artikel Kompas.com pada 15 Januari 2018, jumlah becak telah mencapai 150.000 unit dengan 300.000 pengemudi.

Penggembosan operasional becak terus bergulir dengan terbitnya beberapa peraturan daerah yang “mendelegitimasi” becak sebagai angkutan umum. Ketika menjabat pun, Wiyogo sempat tampak lunak dalam upaya menekan angka becak di Jakarta.

Baca juga: Ahok: Yang Protes Becak Dilarang, Marah Aja ke Kuburan Pak Wiyogo

Dalam instruksinya bernomor 201 tahun 1988, Wiyogo “hanya” memerintahkan para pejabat di lima wilayah kota untuk melakukan penyuluhan terhadap pera pengusaha dan pengemudi becak dalam rangka penertiban becak di jalan.

Namun, dua tahun berselang, tanpa toleransi, Wiyogo memutuskan bahwa becak mesti hilang peredarannya dari bumi Jakarta. Dua puluh tahun tarik-ulur soal keberadaan becak di Jakarta dianggap sudah cukup sebagai “tenggang rasa” pemerintah.

“Vonis mati” itu merupakan amanat Perda Nomor 11 Tahun 1988 yang ia teken dua tahun sebelumnya. Becak resmi jadi angkutan terlarang pada 31 Desember 1990. Anak-anak Jakarta yang lahir era kiwari mungkin bakal menganggap perjumpaan dengan becak sebagai momen langka.

Pemerintah kemudian mengangkuti becak-becak yang dianggap bangkai itu setelah Wiyogo menjatuhkan vonis matinya pada pengujung Desember 1990.

Pemerintah lantas membuang bangkai-bangkai becak tadi ke Teluk Jakarta sebagai rumpon – semacam rumah ikan. Harian Kompas mencatat, jumlah becak yang disulap jadi rumpon itu tak kurang dari 80.000 unit.

Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).KOMPAS.com/ RIMA WAHYUNINGRUM Pangkalan Becak Pekojan di belakang Pasar Pejagalan Jaya, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat pada Selasa (9/10/2018).

Konsistensi berbuntut panjang

Wiyogo yang menganggap becak sebagai simbol pengisapan sesama manusia berharap, para pengayuh becak bisa beralih pekerjaan sebagai, misalnya, sopir angkot. Pemerintah pun berharap bahwa mereka bisa memiliki keahlian lain ketika tak lagi bekerja sebagai penarik becak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftarab PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

DPRD dan Pemprov DKI Rapat di Puncak, Bahas Soal Kelurahan Dapat Anggaran 5 Persen dari APBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com